Soloraya
Rabu, 7 Oktober 2015 - 08:30 WIB

PENIPUAN SOLO : Rumah Bekas Praktik Mbah Hadi Digadaikan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Penipuan Solo, sejumlah pihak menggadaikan rumah praktik ahli pawukon Jawa, Alm. K.R.H. Darmodipuro atau Mbah Hadi.

Solopos.com, SOLO--Bekas rumah praktik ahli pawukon Jawa (alm) KRH Darmodipuro atau Mbah Hadi di Jl. Kiai Mojo, Semanggi, Pasar Kliwon, digadaikan sejumlah pihak.  Kasus tersebut kini telah masuk ke ranah pidana karena diduga ada unsur penipuan dan penggelapan.

Advertisement

Putra tunggal Mbah Hadi, Suharyadi, 45, melalui kuasa hukum, Asri Purwanti, Selasa (6/10/2015), melaporkan sejumlah orang ke kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Asri melaporkan Yustina Yeni Wijayanti dan suaminya, Aiptu Koesmantoro dengan tuduhan penipuan kepada klien yang mengakibatkan tanah kliennya seluas 679 meter di RT 004/ RW 005 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, beralih kepemilikan.

Advertisement

Asri melaporkan Yustina Yeni Wijayanti dan suaminya, Aiptu Koesmantoro dengan tuduhan penipuan kepada klien yang mengakibatkan tanah kliennya seluas 679 meter di RT 004/ RW 005 Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, beralih kepemilikan.

“Saya sudah mengadukan ke polisi, tapi tak ada tindakan. Akhirnya saya resmi melaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan,” kata Asri kepada Solopos.com seusai melapor di Mapolresta Solo.

Kasus dugaan penipuan itu bermula ketika kedua belah pihak melakukan transaksi jual-beli tanah milik putra mantan pengelola Museum Radya Pustaka (alm) Mbah Hadi 2013 lalu.
Terlapor membeli lahan putra Mbah Hadi seluas 100 meter persegi seharga Rp250 juta. Namun, dalam perjalanannya terlapor malah membalik nama seluruh tanah Suharyadi seluas 679 meter persegi.

Advertisement

“Tahun 2014, klien kami dikejutkan atas rencana Bank Mega melelang tanahnya. Saat itu kami mau melapor polisi, tapi dihalang-halangi terlapor,” paparnya.

Lelang tanah Mbah Hadi akhirnya batal dilakukan setelah ada pihak ketiga yang bersedia meminjami uang. Pihak tersebut diketahui adalah Sri Rahayu, warga Purwodadi.

Dalam perjalananya, jelas Asri, terlapor hanya mampu membayar uang kepada kliennya senilai Rp250 juta dengan cara diangsur. Padahal, kata dia, tanah yang dibalik nama mencapai 679 meter dengan nilai harga di atas Rp1,3 miliar.

Advertisement

“Di sisi lain, sertifikat tanah sudah berada di tangan pihak ketiga yang meminjami uang. Namun, tanah atas nama terlapor. Jadi, ini penipuan namanya,” paparnya.

Menanggapi laporan tersebut, Yustina Yeni Wijayanti, mengaku akan melaporkan balik Asri Purwanti karena merasa dikhianati. Yeni menyebut, Asri adalah pengkhianat lantaran sebelumnya Asri adalah kuasa hukumnya pada kasus yang sama.

“Tunggu saja, saya akan melaporkan balik dia ke polisi. Dia itu telah mengkhianati saya, sebab dia dulu adalah kuasa hukum saya pada kasus yang sama,” papar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif