Soloraya
Rabu, 7 Oktober 2015 - 22:35 WIB

PENGELOLAAN SAMPAH SOLO : Investor Asal Korsel Ingin Kelola TPA Putri Cempo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TPA Putri Cempo Solo. (JIBI/Solopos/Dok)

Pengelolaan sampah Solo, investor asal Korsel ingin mengelola TPA Putri Cempo.

Solopos.com, SOLO–Setelah investor asal Amerika, kini giliran investor dari Korea Selatan menawarkan kerja sama pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempo Mojosongo tanpa tipping fee. Mereka akan mengolah sampah TPA menjadi sumber energi pembangkit listrik dengan menggunakan teknologi modern.

Advertisement

Menurut Direktur PT Siram Riak Energi selaku mitra lokal investor dari Korea Selatan, Sri Suhartiningsih, rencana kerja sama pengelolaan sampah masih dalam tahap penjajakan. Pihaknya baru sebatas menjalin komunikasi dengan wali kota.

“Kami bermitra dengan investor Korea Selatan dalam mengelola sampah,” kata dia usai bertemu dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Budi Suharto di Balai Kota Solo, Rabu (7/10/2015).

Ia mengklaim sejauh ini sudah berpengalaman puluhan tahun dalam menangani pengolahan sampah di Korea Selatan. Ia akan menawarkan kerja sama pengelolaan sampah untuk diolah menjadi sumbrer energi listrik. Hitungannya, ia memerinci 100 ton sampah mampu menghasilkan energi listrik sebesar 5,8 megawatt.

Advertisement

“Kalau proyek ini terwujud, ini pertama kalinya kami bekerja sama dengan pemerintah daerah di Indonesia,” kata dia.

Selain menjadi sumber energi, ia mengatakan sampah TPA juga akan diolah menjadi pupuk. Saat ini pihaknya tengah mengkaji lebih lanjut ihwal sampah di TPA. Kajian ini untuk mengklasifikasi jenis sampah di TPA Putri Cempo.
Menurut Sri, penelitian tersebut dibutuhkan untuk menyusun studi kelayakan sebelum meneken kerja sama. Ditanya berapa dana investasi yang dibutuhkan, ia belum bisa memperkirakannya. Hal ini tergantung dengan hasil studi kelayakan sampah TPA.

“Proses pengolahan sampah akan menggunakan insenerator dengan teknologi asal Korea Selatan,” katanya.

Advertisement

Ia menilai dalam kerja sama nanti pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran untuk menanganan sampah. Kerja sama yang ditawarkan yakni tidak akan mengutip tipping fee. Artinya tidak ada biaya yang harus dikeluarkan pemerintah kepada pengelola sampah, karena pihaknya yakin sudah bisa mendapat keuntungan meski tanpa tipping fee.

Pj. Wali Kota Solo Budi Suharto mengaku selama ini lelang pengelolaan sampah TPA Putri Cempo terganjal aturan tipping fee. Upaya mencari investor pun dalam pengelolaan sampah yang sudah berjalan empat tahun tak membuahkan hasil. Penyebabnya, kebanyakan investor meminta agar pemerintah memberikan fee atau kompensasi atas pengelolaan sampah yang dilakukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif