Jateng
Rabu, 7 Oktober 2015 - 21:50 WIB

KIPRAH TOKOH : Inilah Kiat Membagi Ala Jampidsus dan Guru Besar Widyo Pramono

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - R. Widyo Pramono (JIBI/Solopos/Insetyonoto)

Kiprah tokoh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung R. Widyo Pramono yang juga menyandang gelar profesor patut dijadikan inspirasi.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung R. Widyo Pramono resmi menyandang gelar profesor.

Advertisement

Gelar profesor ini diperoleh setelah dikukuhan oleh Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama sebagai guru besar tidak tetap hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Sabtu (3/10/2015).

“Setelah dikukuhkan sebagai guru besar ini, maka saya akan membagi waktu sebagai Jampidsus di Kejagung dan guru besar di Undip agar bisa berjalan dengan baik,” kata Widyo seusai pengukuhan guru besar.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo 1984 ini, menambahkan akan memberikan waktu lebih untuk kepentingan mengajar dan melakukan penelitian.
Untuk itu, Widyo yang tinggal di Jl. Kelapa Kuning V blok A I No. 6 Rt 002/RW 007 Duren Sawit Jakarta Timur mengaku harus rela menempuh jarak Jakarta ke Semarang (kampus Undip) pulang pergi.

Advertisement

Saya sudah pertimbangkan matang-matang [menempuh Jakarta-Semarang] untuk bangsa dan agama,” ujar pria kelahiran Nganjuk Jawa Timur 7 Agustus 1957.
Perjuangan Widyo untuk mendapatkan jabatan guru besar tersebut tidak mudah, tapi melalui tahapan seleksi yang sangat ketat.

Mengingat status pria berpenampilan kalem ini hanya sebagai dosen tidak tetap di Fakultas Hukum Undip, sehingga sangat sulit meraih guru besar jabatan tertinggi seorang dosen di perguruan tinggi.

Pinilaian dilakukan tim profesor bidang hukum dari Undip dan UNS untuk menguji dan menilai karya-karya Widyo yang kelihatan dan tidak kelihatan memenuhi syarat sebagai guru besar.

Advertisement

Rektor Undip Yos Johan Utama mengatakan Widyo merupakan dosen tidak tetap pertama Undip yang mendapatkan jabatan guru besar.

“Mengucapkan terima kasih kepada rektor Undip, Menteri Riset dan Teknologi dan Perguruan Tinggi dan semua pihak yang telah mendukung saya,” kata Widyo yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah.
Ada gagasan menarik disampaikan Widyo dalam pidato ilmiah pada saat pengukuhan guru besar yakni korporasi bisa dijerat tindak pidana hak cipta dan korupsi bila terbukti terlibat pidan.

Pasalnya selama ini masih banyak yang berpandangan bahwa korporasi bukanlah subjek hukum yang dapat dipidana atas dasar asas societas delinquere non potest.

“Masih perlu pemahaman yang sama antara penagak hukum kejaksaan, kepolisian, dan hakim untuk menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana hak cipta dan korupsi,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif