Jateng
Rabu, 7 Oktober 2015 - 22:50 WIB

DANA DESA : 106 Desa di Kudus Mulai Nikmati Dana Desa

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Dana desa di Kudus telah dinikmati oleh sedikitnya 106 desa.

Kanalsemarang.com, KUDUS-Sebanyak 106 desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah mencairkan dana desa dan 17 desa lainnya sedang dalam proses pengajuan pencairan dana desa untuk tahap dua dan tiga.

Advertisement

“Proses pengajuan pencairan dana desa untuk 17 desa tersebut masih menunggu draf perubahan APBDes,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kabupaten Kudus Sumiyatun di Kudus, Rabu (7/10/2015).

Karena waktunya terlalu sempit, kata dia, 17 desa tersebut akhirnya diminta mencairkannya dua tahap sekaligus.
Ia berharap, bulan ini sudah tuntas sehingga masing-masing desa bisa melaksanakan pembangunan yang anggarannya diambilkan dari dana desa.

Belasan desa yang belum mencairkan dana desa untuk tahap dua dan tiga tersebut, yakni Desa Jati Wetan, Pasuruan Kidul, Jati Kulon, Loram Kulon, Loram Wetan, Bulung Cangkring, Bulung Kulon, Sidomulyo, Terban, Klaling, Jekulo, Hadipolo, Honggosoco, Kajar, Kuwukan, Japan dan Colo.

Advertisement

Dalam rangka percepatan pencairan dana desa tersebut, dibentuk desk yang akan mendampingi mereka dalam mengajukan pencairan dana desa tersebut.

“Jika ada permasalahan, secepatnya dicarikan jalan keluarnya agar pencairan tahap dua dan tiga bisa tuntas bulan ini,” ujarnya.

Dalam pengajuan pencairan dana desa, terdapat 11 item kelengkapan yang harus dipenuhi oleh masing-masing pemerintah desa sebagai syarat pencairan dana desa tahap pertama.

Advertisement

Apabila dalam proses verifikasi dinyatakan lengkap, maka desa tersebut bisa mencairkan dana desa tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif