Jatim
Rabu, 7 Oktober 2015 - 15:05 WIB

BATU MULIA : Batu Akik Masuk Supermarket? Begini Strategi Pemprov Jatim…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bidang (Kabid) Standardisasi dan Desain Produk Industri Disperindag Jatim, Adolf William Talakua, mengisi Seminar Standarisasi Batu & Trend Batu Nasional di Bakorwil Madiun, Rabu (7/10/2015). Seminar tersebut diikuti hampir 100 peserta. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Batu mulia dinilai termasuk komoditas yang bisa diperdagangkan secara maju setelah melewati proses standardisasi.

Madiunpos.com, MADIUN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) Jatim menggejot pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk melakukan standardisasi produk.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Standardisasi dan Desain Produk Industri Disperindag Jatim, Adolf William Talakua, menjelaskan standardisasi merupakan proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi yang dilaksanakan secara tertib serta bekerja sama dengan semua pihak.

Menurut dia, standardisasi produk bermanfaat untuk mengendalikan keragaman yang berlebih sehingga menyulitkan konsumen dalam memilih. “Standardisasi produk perlu dilakukan oleh setiap pelaku usaha, tidak terkecuali para pebisnis batu mulia atau batu akik. Kami melihat hampir belum ada pebisnis akik yang bergerak untuk melakukan standardisasi. Padahal konsumen akik juga butuh jaminan,” kata laki-laki yang akrab disapa Willy itu kepada Madiunpos.com sebelum mengisi Seminar Batu Mulia di Kantor Bakorwil I Pemprov Jatim di Madiun, Rabu (7/10/2015).

Willy menjelaskan standardisasi produk bagi batu mulia atau batu akik dilakukan dalam bentuk sertifikasi. Tujuan sertifikasi batu mulia, menurut dia, dapat membantu meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi pembeli atau kolektor permata.

Advertisement

Kondisi tersebut, lanjut Willy, menciptakan perdagangan yang fair di mana pembeli dapat mengetahui langsung jenis dan kualitas batu mulia tanpa merasa ragu-ragu. “Manfaat sertifikasi yang melalui tahap pengujian dapat mengetahui jenis dan kualitas batu mulia atau batu akik. Batu itu diuji natural atau sintetik? Setelah sertifikasi dilakukan, risiko penipuan dalam transaksi jual beli batu mulia atau batu akik bisa terhindarkan,” ujar Willy.

Mudahkan Jual-Beli
Willy menyampaikan sertifikasi juga memudahkan proses jual beli batu mulia atau batu akik karena secara tidak langsung telah mendapat kepercayaanm dari masyarakat. Menurut dia, pebinsin batu mulia atau batu akik mempunyai kesempatan yang sama dengan pelaku usaha lain untuk mendapatkan pelayanan dari Disperindag Jatim dalam melakukan sertifikasi produk. Willy menjelaskan pebisnis batu mulia atau batu akik perlu melakukan sertifikasi untuk mendapatkan merek dan barecode.

“Setelah mempunyai merek dan barecode, batu mulia atau batu akik punya kesempatan juga untuk dijual di supermarket atau toko modern. Kami turut mendorong realisasi hal itu. Setelah masuk toko modern, tidak ada lagi proses tawar-menawar dalam pembelian batu mulia. Pembeli akan langsung percaya dengan kualitas batu mulia yang dijual karena telah melewati tahap pengujian [sertifikasi]. Hal itu juga berguna apabila batu mulia dari Indonesia diminati pasar luar Negeri,” terang Willy.

Advertisement

Pebisnis batu mulia asal Kota Madiun, Panji Anggoro, mengakui belum melakukan sertifikasi terhadap batu mulia yang diperjual-belikan. Dia mengaku tertarik untuk segera mengupayakan proses sertifikasi koleksi batu mulia atau batu akik. Panji yakin proses sertifikasi bisa menarik perhatian konsumen karena mereka mendapat perlindungan keamanan dan keselamatan atas produk yang dikonsumsi atau dipergunakan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif