Revisi UU KPK membuat KPK terancam hanya berumur 12 tahun pasca rancangan itu ditetapkan.
Solopos.com, JAKARTA — Salah satu pasal yang dalam draf revisi UU KPK menyebutkan bahwa “umur” KPK hanya 12 tahun sejak rancangan undang-undang tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Aji menjelaskan bahwa diperlukan pemahaman pengertian “lembaga adhoc” yang selama ini melekat dalam diri KPK.
“Perlu dipahamai bahwa apabila KPK dianggap sebagai lembaga adhoc, maka pemahaman adhoc tidak dapat didasari atas masa waktu berlakunya, tapi kondisilah yang menentukan hal tersebut,” ujar Indriyanto, Selasa (6/10/2015). Kondisi yang dimaksud adalah ketika sudah tidak ada lagi kasus korupsi di Indonesia, maka tugas dan umur KPK sudah dapat dinyatakan selesai.
Revisi UU KPK ini sebelumnya telah ditolak oleh presiden. Namun, DPR tetap ingin melakukan revisi terhadap undang-undang yang berkaitan dengan penegakan hukum terkait korupsi tersebut. Dalam draf revisi UU KPK, DPR akan memasukkan beberapa klausul yang dianggap membatasi ruang gerak KPK.
Penyadapan yang dilakukan KPK harus melaui izin pengadilan. Selain itu, KPK hanya diberikan ruang untuk menangani kasus korupsi dengan nominal di atas Rp50 miliar, padahal sebelumnya Rp1 miliar. Tidak hanya itu, usia KPK juga dibatasi hanya 12 tahun sejak RUU tersebut resmi disahkan menjadi UU.