Soloraya
Selasa, 6 Oktober 2015 - 06:40 WIB

PENATAAN PARKIR SOLO : Pelaku Usaha di Coyudan Keberatan Dengan Langganan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Dishubkominfo menunjukkan alat parkir profresif elektronik kepada juru parkir dalam sosialisasi penerapan parkir progresif elektronik, Rabu (9/9/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Penataan parkir Solo, kebijakan langganan parkir bagi pelaku di Coyudan dikeluhkan.

Solopos.com, SOLO–Sejumlah pelaku usaha, karyawan, serta jemaat gereja di Jl. dr. Rajiman Coyudan keberatan dengan kebijakan langganan parkir progresif elektronik terbatas. Parkir progresif elektronik di kawasan tersebut akan diberlakukan mulai Jumat (9/10/2015).

Advertisement

Sebelumnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo memberikan jatah maksimal 50% pengajuan berlangganan bagi pelaku usaha, karyawan, serta jemaat gereja yang ada di kawasan itu.

Salah satu pegawai toko jamu Akar Sari, Tarmi, mengatakan kebijakan pemberian jatah dispensasi parkir parsial bagi pelaku usaha di kawasan Coyudan tidak adil.

Advertisement

Salah satu pegawai toko jamu Akar Sari, Tarmi, mengatakan kebijakan pemberian jatah dispensasi parkir parsial bagi pelaku usaha di kawasan Coyudan tidak adil.

“Di sini ada 10 pegawai. Kalau misal hanya lima orang yang mendapat jatah keringanan parkir tentunya enggak adil buat pegawai yang ada di sini,” katanya ketika berbincang dengan Solopos.com, Senin (5/10/2015).

Tarmi berharap UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo mau menerbitkan kebijakan baru yang bisa mengakomodasi semua kepentingan.

Advertisement

Pendapat senada disampaikan salah satu pegawai toko tas di kawasan Coyudan, Eka. Ia berharap semua pegawai bisa mendapatkan jatah parkir berlangganan. “Pegawai di sini biasanya berangkat ke sini membawa motor sendiri-sendiri. Harapannya semua bisa mendapatkan jatah parkir berlangganan,” terangnya.

Sementara itu, Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Coyudan, Ferry Kusmanto, menuturkan pendaftaran pelat nomor kendaraan untuk mendapatkan dispensasi tarif parkir progresif elektronik dengan sistem berlangganan bagi jemaat gereja sulit dilakukan.

“Kalau jemaat gereja pasti sulit dengan sistem pendaftaran pelat nomor kendaraan. Kami mengadakan kebaktian sepekan tiga kali. Kalau Minggu, tiga kali sehari. Parkir kendaraan jemaat bisa sepanjang jalan ini [400 meter di kawasan yang akan menerapkan sistem parkir elektronik],” jelas dia secara terpisah.

Advertisement

Menurut Ferry, juru parkir di kawasan tersebut sudah biasa memberikan tarif khusus kepada jemaat gereja setiap ada acara kebaktian.

Ferry yang juga pemilik toko Bengawan menilai kebijakan tersebut tidak menguntungkan pegawai toko. Menurutnya, di tokonya terdapat 40 pegawai yang biasa membawa kendaraan.

“Rumahnya tersebar dari Mojosongo sampai Wonogiri. Tentu tidak gampang kalau disuruh barengan. Kalau yang separuh disuruh menanggung beban tarif parkir progresif otomatis gajinya berkurang banyak. Paling enggak ada kebijakan khusus untuk karyawan. Semuanya kalau bisa. Kami bukan pabrik yang bisa menyediakan fasilitas antar jemput karyawan,” jelasnya.

Advertisement

Terpisah, Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, M. Usman, mengatakan kebijakannya memberikan jatah maksimal 50% pengajuan berlangganan bagi pelaku usaha, karyawan, serta jemaat gereja yang ada di Jl. dr. Rajiman Coyudan sudah final.

“Kebijakannya sudah seperti itu. Bagi yang ingin mengajukan parkir berlangganan silakan mengisi formulir yang akan didistribusikan mulai Selasa [(6/10/2015)] atau mendaftar di kantor,” jelasnya saat dimintai tanggapan, Senin siang.

Menurut Usman, pembatasan parkir berlangganan di kawasan tersebut bertujuan menekan penggunaan kendaraan pribadi di salah satu titik rawan kemacetan Kota Bengawan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif