News
Selasa, 6 Oktober 2015 - 19:00 WIB

KASUS PELINDO II : KPK: Belum Cukup Alat Bukti Korupsi di Pelindo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II disegel penyidik Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2015) siang. (Ahmad Mabrori/JIBI/Bisnis)

Kasus Pelindo II makin menarik perhatian setelah ada laporann masuk ke KPK. Namun, belum ada alat bukti awal yang cukup.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengumpulkan bukti yang kuat terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II.

Advertisement

“Belum ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,” kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di KPK dan belum ada gelar perkara untuk proses lanjutannya. Johan Budi juga masih enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut. “Jadi penyelidikan itu kan serangkaian kegiatan dalam rangka untuk apakah ada terjadinya tindak pidana,” tegas Johan.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, sebelumnya KPK telah meminta keterangan dari Dirut Pelindo II RJ Lino sekitar pertengahan 2014 lalu. Saat itu, Dirut PT Pelindo II, RJ Lino mengakui melakukan penunjukan langsung dalam pembelian crane tahun 2013.

Advertisement

Namun, KPK belum bisa menyimpulkan apakah penunjukan langsung yang dilakukan Lino itu bisa dijerat dengan pasal pidana korupsi.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Masiton Pasaribu, Selasa (22/9/2015) lalu sekitar pukul 11.00 WIB, mendatangi KPK guna melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang diberikan Dirut Pelindo II RJ Lino kepada Menteri BUMN.

Tudingan gratifikasi yang diberikan oleh Dirut Pelindo II tersebut dalam bentuk barang, yaitu perabotan rumah tangga. “Barang itu perabotan rumah, dokumennya lengkap di sini. Ini masih paket hemat, belum paket jumbo, nilainya Rp200 juta,” ujar Masiton di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Advertisement

Masiton Pasaribu masih belum mengetahui secara persis untuk apa barang-barang tersebut diberikan kepada Menteri BUMN oleh Dirut Pelindo II. Untuk itu, anggota DPR bermaksud untuk meminta klarifikasi kepada KPK untuk laporan yang diterimanya.

Menurut Masinton, berdasarkan data Maret 2015 yang dimilikinya, Dirut Pelindo II yang menjabat adalah RJ Lino dan Menteri BUMN adalah Rini Soemarno. Namun, kubu Rini Soemarno membantah hal itu.

“Tidak benar bahwa Ibu Menteri menerima perabot rumah tangga seperti dituduhkan. Tuduhan tersebut mengada-ada dan tidak memiliki dasar yang kuat,” ujar Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian BUMN, Teddy Poernama, Rabu (23/9/2015).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif