News
Selasa, 6 Oktober 2015 - 18:35 WIB

KASUS KORUPSI E-KTP : Hitung Kerugian Negara, KPK Cek Fisik Alat E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Kasus korupsi e-KTP terus diselidiki KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan fisik pada alat yang digunakan untuk e-KTP.

Advertisement

Pengecekan fisik tersebut dilakukan guna mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

“E-KTP kami sedang cek fisik, hari ini sama sepekan dua pekan akan dilakukan cek fisik untuk menghitung secara lengkap final kerugian negara,” kata Pelaksana tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Advertisement

Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, hingga saat ini Sugiharto belum juga ditahan oleh KPK. Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif