Jateng
Selasa, 6 Oktober 2015 - 17:50 WIB

KASUS KORUPSI BANSOS : Staf Ahli Gubernur Jateng Diadili

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana bansos (JIBI/Solopos/Reuters)

Kasus korupsi bansos dengan tersangka staf ahli Gubernur Jateng mulai disidang.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Staf Ahli Nonaktif Gubernur Jawa Tengah Joko Mardiyanto mulai diadili dalam sidang dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial pemerintah provinsi setempat tahun 2011.

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Slamet Widodo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (5/9/2015), mendakwa mantan Kepala Biro Bina Sosial itu tidak menjalankan tugasnya sebagai penasihat tim pengkaji proposal bantuan sosial sebagaimana mestinya.

Penyelewengan penyaluran dana bantuan sosial ini sendiri bermula dari terbitnya Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2011 tentang pedoman teknis penyaluran bansos.

Advertisement

Penyelewengan penyaluran dana bantuan sosial ini sendiri bermula dari terbitnya Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2011 tentang pedoman teknis penyaluran bansos.

Peraturan pengganti Pergub Nomor 6 Tahun 2011 tersebut tidak mewajibkan lembaga atau organisasi yang akan mengajukan bantuan sosial diverifikasi melalui kelurahan atau kecamatan.

Akibatnya, muncul banyak lembaga swasdaya masyarakat fiktif yang tidak memiliki kegiatan nyata.

Advertisement

Perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar akibat pencairan APBD untuk penerima fiktif bantuan sosial yang tidak jelas peruntukannya.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain Joko Mardiyanto, pengadilan juga mulai mengadili mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Biro Bina Sosial Joko Suryanto dalam kasus yang sama.

Advertisement

Joko Suryanto sendiri merupakan mantan Ketua Tim Verifikasi Proposal Bantuan Sosial pada tahun 2011.

Dalam penyelewengan dana bantuan sosial 2011, lima penerima fiktif bansos sudah terlebih dahulu diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.

Perkara ini juga menyeret Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Agoes Soeranto, yang pada 2011 lalu menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif