News
Selasa, 6 Oktober 2015 - 19:30 WIB

KASUS ABRAHAM SAMAD : Samad Sebut Kasusnya Dibuat-Buat dan Tak Layak Disidangkan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kasus Abraham Samad muncul ke permukaan di tengah-tengah memanasnya hubungan KPK vs Polri beberapa waktu lalu.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua nonaktif KPK, Abraham Samad, menilai kasus pemalsuan dokumen yang saat ini menjeratnya merupakan kasus yang dibuat-buat dan tidak layak untuk disidangkan.

Advertisement

“Saya menganggap bahwa kalau kasus kita dilimpahkan ke pengadilan, itu tidak adil. Karena ini kasus yang diada-adakan,” ujar Abraham Samad di Ruang Litbang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Menurut Abraham Samad, kasus yang menjeratnya saat ini sebenarnya tidak pernah ada dan tidak pernah dilakukannya. Atas dasar itulah Samad menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap dirinya. “Bukan masalah nanti di persidangan kita buka. Bukan itu, tapi merasa ketidakadilan,” tambah Samad.

Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen. Polisi juga telah menetapkan Feriyani Lim yang diduga terlibat memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) pada tahun 2007 dengan cara memasukkan Feriyani dalam kartu keluarga (KK) Samad di Masale, Makassar.

Advertisement

Pada 22 September 2015, berkas penyidikan Samad telah dilimpahkan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Samad disangka Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 264 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subversif Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 93, 94, 97 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif