Soloraya
Selasa, 6 Oktober 2015 - 07:45 WIB

CUKAI TEMBAKAU : Kenaikan Cukai Picu PHK

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google img)

Cukai tembakau yang mengalami kenaikan dianggap memicu PHK.

Solopos.com, SOLO — Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Surakarta menyampaikan surat pernyataan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai nota keberatan atas rencana pemerintah menaikkan penerimaan cukai sebanyak 23% pada tahun depan.

Advertisement

Ketua FSP RTMM Surakarta, N. Ahmad Yasir, mengatakan kenaikan cukai yang terlalu tinggi akan menurunkan daya saing perusahaan dan daya beli masyarakat. Meski industri rokok menengah bawah masih stabil, namun industri menengah penjualannya berkurang 10%. Imbasnya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa perusahaan.

Penurunan penjualan makin turun akibat kondisi ekonomi lesu. Apalagi sebagian komponen masih impor sehingga biaya produksi meningkat. Sementara meski dibebani pajak tapi industri rokok menengah bawah masih bertahan karena harga jual rokok masih sama.

“Penerimaan cukai dinaikkan 23% menjadi Rp149 triliun pada tahun depan itu sangat memberatkan industri rokok dan anggota kami yang menjadi korban. Beban perusahaan yang berat biasanya akan berdampak pada PHK. Apalagi tahun depan UMK [upah minimum kota] juga naik sehingga beban pengusaha akan semakin bertambah,” ungkap Yasir saat dihubungi Solopos.com, Senin (5/10/2015).

Advertisement

Pemerintah dinilai kurang memperhatikan nasib pekerja industri rokok. Dia mengungkapkan dari tahun ke tahun anggota serikat pekerja menurun akibat ditutupnya sejumlah pabrik rokok.

Yasir berujar meski jumlah anggotanya mencapai 10.000 orang yang berasal dari lima pimpinan unit kerja (PUK) di Soloraya tapi ada beberapa karyawan yang di PHK walau jumlahnya kecil.

Dia mengungkakan kenaikan cukai, idealnya 5%-10% per tahun karena kenaikan cukai yang terlalu tinggi menyebabkan kenaikan harga rokok sehingga daya beli masyarakat turun. Dia juga menilai selama ini dana bagi hasil cukai-cukai hasil tembakau (DBHC-CHT) yang dikembalikan ke daerah juga tidak menyentuh permasalahan pekerja industri rokok.

Advertisement

“Kami berharap pemerintah bisa menunda atau membatalkan rencana kenaikan penerimaan cukai. Kami sudah mengirimkan surat pernyataan yang merupakan nota keberatan kepada DPR RI tadi pagi [Senin pagi] yang juga disampaikan ke Gubernur Jateng, DPRD Jateng, dan DPRD Solo,” ujarnya.

Surat pernyataan tersebut merupakan lanjutan dari aksi yang dilakukan pengurus FSP RTMM pusat. Apalagi Jateng dan Jatim merupakan barometer usaha rokok mengingat banyak perusahaan rokok di dua provinsi tersebut. Oleh karena itu, diharapkan mampu membuat pemerintah untuk menunda atau membatalkan rencana kenaikan cukai tahun depan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif