Jateng
Selasa, 6 Oktober 2015 - 15:50 WIB

CAGAR BUDAYA : KAI Bantah Tunggak Pajak Museum Lawang Sewu

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lawang Sewu Kota Semarang (JIBI/Solopos/Dok)

Cagar budaya Lawang Sewu yang dimiliki PT KAI difungsikan sebagai museum perkeretaapian.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (KAI) membantah telah menunggak pembayaran pajak kepada Pemerintah Kota Semarang atas Museum Lawang Sewu yang menjadi salah satu asetnya.

Advertisement

“Sesuai Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Pasal 136 kan ada pengecualian,” kata Kepala Humas PT KAI Daops IV Semarang Supriyanto di Semarang, Senin (5/10/2015).

Pasal 136 UU tersebut, kata dia, menyebutkan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, atau dikelola pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta dikecualikan dari objek retribusi.

Advertisement

Pasal 136 UU tersebut, kata dia, menyebutkan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, atau dikelola pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta dikecualikan dari objek retribusi.

Kalau kemudian dikatakan pajak hiburan, kata dia, Lawang Sewu bukanlah tempat hiburan, melainkan bangunan cagar budaya yang dimiliki PT KAI yang kini difungsikan sebagai museum perkeretaapian.

Menurut dia, Pemkot Semarang melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) tidak semestinya menarik retribusi atau pajak hiburan terhadap aset bersejarah milik PT KAI itu.

Advertisement

Makanya, kata Supriyanto, KAI kemudian menarik tiket Rp10 ribu/orang kepada pengunjung Museum Lawang Sewu yang digunakan untuk membiayai pengelolaan, termasuk operasional atas aset itu.

Manager Museum Manajemen PT KAI Sapto Hartoyo mengatakan selama ini tidak pernah mendapatkan penjelasan apapun mengenai pajak dan retribusi dari Pemkot Semarang sampai tiba-tiba dilakukan inspeksi secara mendadak itu.

“Saya sendiri ketika itu (sidak, red.) masih di Ambarawa. Kalau memang aturannya harus membayar pajak, kami pasti membayar. Persoalannya, mana aturan yang mengatur kewajiban itu?,” katanya.

Advertisement

Untuk pajak bumi dan bangunan (PBB), pihaknya selama ini telah melaksanakan kewajiban tersebut sesuai aturan dengan mendapatkan intensif atau keringanan dari Pemkot Semarang.

“Makanya, kami bingung ketika tiba-tiba ada sidak yang kemudian menyebutkan ada penunggakan pajak hiburan. Saat ini, kami masih menunggu surat resmi dari Pemkot Semarang,” kata Sapto.

Sebagaimana diketahui, DKPAD Kota Semarang beberapa waktu lalu melakukan inspeksi mendadak ke dua lokasi yang dianggap tidak memenuhi kewajiban membayar pajak hiburan, salah satunya Lawang Sewu.

Advertisement

Dalam inspeksi yang dipimpin Kepala Bidang Pajak Daerah DPKAD Kota Semarang Agus Wuryanto itu, pengelola Lawang Sewu disebutkan tidak menyetorkan pajak hiburan ke Pemkot Semarang sejak 2011.

Pajak hiburan, kata Agus, sesuai dengan peraturan daerah besarannya 20 persen dari tiket yang diterapkan kepada pengunjung, meliputi semua penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif