Soloraya
Senin, 5 Oktober 2015 - 12:50 WIB

SURVEI KHL : Anggota KSPN Karanganyar Tolak KHL Hasil Kesepakatan Dewan Pengupah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah (JIBI/Solopos/Dok.)

Survei KHL hasil kesepakatan dewan pengupah Karanganyar ditolak oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

Solopos.com, KARANGANYAR-Sejumlah orang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar menilai keputusan rapat dewan pengupah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2014.

Advertisement

Pergub mengatur tentang petunjuk teknis survei kebutuhan hidup layak dan penetapan tahapan KHL. Informasi yang dihimpun solopos.com, dewan pengupah yang terdiri dari perwakilan buruh, pemerintah, dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar menandatangani kesepakatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2015 Rp1.397.000. Mereka menandatangi kesepakatan itu pada Jumat (2/10/2015).

Namun, keputusan itu seolah menampar muka KSPN. Ketua DPD KSPN Karanganyar, Haryanto, mempertanyakan cara penghitungan KHL. Menurut dia, angka yang dihasilkan dewan pengupah tidak sesuai dengan Pergub. Dia menaksir KHL Karanganyar seharusnya Rp1.441.472.

Advertisement

Namun, keputusan itu seolah menampar muka KSPN. Ketua DPD KSPN Karanganyar, Haryanto, mempertanyakan cara penghitungan KHL. Menurut dia, angka yang dihasilkan dewan pengupah tidak sesuai dengan Pergub. Dia menaksir KHL Karanganyar seharusnya Rp1.441.472.

“Angka tidak jelas. Dasarnya apa? Ini baru Oktober kok. Dalam pergub dijelaskan penentuan KHL dan usulan UMK itu dilakukan pada Desempber. Dan menghitungnya ada penambahan tertentu,” kata Haryanto, saat dihubungi solopos.com, Minggu (4/10/2015).

Haryanto menjelaskan cara penghitungan KHL yang dia klaim sesuai pergub. KHL September ditambah inflasi Oktober pada tahun lalu akan menghasilkan KHL Oktober. Lalu, KHL Oktober ditambah inflasi November pada tahun lalu akan menghasilkan KHL November. Demikian hal untuk menemukan KHL Desember dari KHL November ditambah inflasi Desember pada tahun lalu.

Advertisement

Oleh karena itu, mereka akan menemui Bupati Karanganyar, Juliyatmono, untuk menyelesaikan persoalan. Mereka berkepentingan terhadap angka KHL yang telah disepakati. Apabila Bupati menyetujui usulan KHL dari dewan pengupah maka nominal itu akan diteruskan kepada Gubernur sebagai usulan upah minimum kabupaten (UMK).

“Ya kami ingin bertemu Bupati. Kami ingin menyampaikan keberatan. Kami juga akan bertanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Disnakertrans]. Kalau memang deadlock, seharusnya kan dua angka diusulkan ke Bupati. Jangan dihilangkan salah satunya,” tutur dia.

Haryanto menyampaikan bahwa dewan pengupah sempat melakukan pertemuan sebelum akhirnya menandatangani kesepakatan pada Jumat.

Advertisement

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupah dari Perwakilan Apindo, Joko Mulyanto, mengungkapkan dewan pengupah menyepakati Rp1.397.000. Nominal itu akan diusulkan kepada Bupati.

Apabila tidak ada persoalan dan Bupati menyetujui maka angka itu akan menjadi usulan UMK tahun 2016. Selanjutnya usulan UMK disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah. Namun, Joko menyampaikan bahwa sejumlah anggota KSPN keberatan dengan angka itu.

Dia tidak habis pikir mengapa ada anggota KSPN yang tidak sepakat. Padahal perwakilan buruh di dewan pengupah sudah menandatangani kesepakatan.

Advertisement

“Kalau ngomong kaidah hukum wong sudah sepakat semua. Harusnya bisa menghormati. Tetapi ya silakan berpendapat. Cuma, saya mempertanyakan fungsi perwakilan buruh di dewan pengupah. Seolah tidak ada artinya,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif