Soloraya
Senin, 5 Oktober 2015 - 22:40 WIB

SERAGAM SEKOLAH KLATEN : Inilah 10 Sekolah Yang Dilaporkan Formas Pepak

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi seragam sekolah (Dok/JIBI/Solopos)

Seragam sekolah Klaten, harga seragam yang dijual berkisar Rp874.350-Rp1,3 juta.

Solopos.com, KLATEN–Forum Masyarakat Peduli Pendidikan Klaten (Formas Pepak) melaporkan 10 SMP negeri di Klaten ke Mapolres Klaten, Senin (5/10/2015).

Advertisement

Sekolah itu diduga telah menabrak peraturan dalam pengadaan seragam sekolah tahun ajaran 2015/2016.

Berikut daftar sekolah yang dilaporkan :
1. SMPN 1 Wonosari.
2. SMPN 1 Wedi.
3. SMPN 4 Klaten.
4. SMPN 1 Kalikotes.
5. SMPN 1 Ngawen.
6. SMPN 1 Gantiwarno.
7. SMPN 2 Pedan.
8. SMPN 1 Karanganom.
9. SMPN 1 Kebonarum.
10. SMPN 1 Manisrenggo.

Di hadapan Kanit III Polres Klaten, Ipda Sumardi, Formas Pepak yang dipimpin Purwanti  mempersoalkan kebijakan pengadaan seragam sekolah yang tidak prosedural di 10 SMP negeri di Kota Bersinar.

Advertisement

Laporan Formas Pepak itu tertuang dalam surat bernomor  06/fmppk/X/2015 tanggal 5 Oktober tentang pengadaan terhadap kepala sekolah SMP negeri.

“Kebijakan yang dibuat masing-masing kepala sekolah itu diduga melanggar UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang pelaksanaannya diatur dalam PP No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan. Di Pasal 181 PP tersebut di antaranya disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,” kata Purwarti, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten.

Purwanti mengatakan upaya melaporkan ke aparat kepolisian terpaksa dilakukan menyusul tidak adanya iktikad baik dari masing-masing kepala sekolah untuk mengkaji ulang kebijakan yang telah dibuat. Sebelum melaporkan ke aparat Polres Klaten, Formas Pepak sudah melayangkan somasi ke kepala sekolah yang diduga melakukan pelanggaran.

Advertisement

“Begitu somasi kami tak diindahkan, kami akhirnya menempuh jalur ini. Kami sudah siapkan bukti-bukti untuk diserahkan ke aparat kepolisian [pengadaan itu diduga juga melanggar Permendikbud No. 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah]. Perlu diketahui juga, koperasi sekolah itu tidak ada. Ketika ada pimpinan sekolah yang mengaku pengadaan seragam dilakukan koperasi sekolah, itu tidak benar. Saat ini, modusnya juga sudah bergeser melalui paguyuban wali murid. Itu pun juga tidak benar karena ada dugaan pengarahan di sana,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif