Soloraya
Senin, 5 Oktober 2015 - 07:30 WIB

PILKADA SOLO : Warga Bisa Nyoblos Pakai KTP

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada (Dok/JIBI/Solopos)

Pilkada Solo diharapkan mendapat dukungan dari masyarakat dengan menggunakan hak pilih mereka.

Solopos.com, SOLO—Warga Solo yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-B1) tetap dapat memberikan suaranya di Pilkada 2015. Syaratnya, pemilih wajib berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah serta membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Advertisement

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo saat ditemui wartawan di Balai Muhammadiyah, Sabtu (3/10/2015), mengatakan KPU memakai basis legalitas data administrasi sebagai prasyarat pemilih dalam Pilkada. Agus menyebut warga Solo yang belum tercantum di DPT tak perlu khawatir karena tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Ketentuan penggunaan KTP dalam pemilihan suara sebelumnya pernah diterapkan dalam Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2014.

“Kebijakan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku sejak 2009. Kami ingin hak konstitusi warga dalam memilih kepala daerah terjamin,” ujarnya.

Agus memerkirakan peluang warga Solo belum tercatat di DPT terbuka dari kalangan boro atau warga yang bekerja di luar kota. Warga yang berpindah domisili ke Solo mendekati waktu coblosan juga berpotensi belum terdaftar di DPT. Agus menjelaskan warga yang memakai KTP dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat sesuai wilayah di KTP pemilih. “Meski demikian, warga harus memenuhi syarat pemilih yakni berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Kartu keluarga (KK) juga harap dibawa sebagai pelengkap KTP.”

Advertisement

Lebih jauh KPU meyakini kasus KTP tembakan (palsu) yang sempat menghantui Pilkada beberapa tahun lalu tak akan terulang. “Kami merekomendasi pemakaian E-KTP (KTP Elektronik) sebagai syarat pencoblosan,” kata Agus.

Logistik Tambahan

Informasi yang dihimpun solopos.com, pemilih memakai KTP harus mendaftarkan diri dulu ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kalangan ini baru bisa mencoblos satu jam sebelum penutupan TPS dan selama surat suara masih ada. Komisioner Divisi Pemutakhiran Data KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito, mengatakan KPU menyiapkan logistik tambahan untuk mengkaver surat suara bagi pemilih di luar DPT.

Advertisement

“Prinsipnya kami mencetak surat suara sesuai DPT plus ditambah 2,5 % (dari jumlah DPT),” tuturnya.

Dalam Pilkada Solo kali ini, tercatat ada 399.915 warga yang masuk dalam DPT. Jumlah ini menurun 1.982 pemilih dari DPS yang sebanyak 401.897 orang. Pihaknya berharap penggunaan KTP untuk mencoblos dapat meningkatkan partisipasi Pilkada 2015. “Tahun ini KPU menargetkan tingkat partisipasi 75%. Kami optimistis angka itu terpenuhi.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif