Soloraya
Senin, 5 Oktober 2015 - 00:45 WIB

PILKADA BOYOLALI : Dipanggil Panwaslu, Kades Sudimoro Mangkir

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Antara)

Pilkada Boyolali akan digelar bersamaan dengan pillada serentak akhir tahun ini.

Solopos.com, BOYOLALI—Kades Sudimoro, Kecamatan Teras, Lestari Parmono, mangkir dari undangan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Boyolali, Sabtu (3/10/2015).

Advertisement

Sedianya, Kades Sudimoro diundang untuk diklarifikasi terkait laporan penggunaan tanda tangan dan stempel basah Kades Sudimoro dalam sebuah surat berkop PDI Perjuangan Ranting Sudimoro. Surat tersebut adalah surat undangan peresmian posko pemenangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung PDIP, Seno Samodro dan Said Hidayat.

“Undangan kami kepada kades tersebut adalah pukul 09.00 WIB. Kami tunggu hingga pukul 12.00 WIB yang bersangkutan tak juga datang,” kata Anggota Panwaslu Boyolali, Taryono, kepada solopos.com, kemarin.

Panwaslu juga sudah berupaya mengkonfirmasi kehadiran kades kepada kurir yang mengantar surat undangan. “Tadi kami hubungi kurir, katanya yang bersangkutan memang enggan datang memenuhi undangan klarifikasi dari kami,” imbuh Taryono.

Advertisement

Selain mengundang Kades Sudimoro, Panwaslu juga mengundang Ketua Tim Pemenangan Seno-Said, Suwarno. Suwarno juga tidak datang. Panwaslu merasa perlu mengklarifikasi Suwarno karena acara peresmian posko pemenangan Seno-Said di Desa Sudimoro, Rabu (30/9) malam, di luar jadwal kampanye pasangan Seno-Said.

“Senin [5/10] kami undang lagi. Kalau tidak datang juga, tetap akan kami proses dengan menggunakan kajian dari pelapor dan saksi,” imbuh Taryono. Menurut Taryono, bukti surat bertanda tangan dan stempel basah Kades Sudimoro pada surat berkop PDIP sudah cukup kuat menjadi bukti adanya unsur pelanggaran.

Kades Sudimoro dinilai melanggar Pasal 71 UU No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menyebutkan pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Advertisement

Panwaslu juga menilai Suwarno sebagai tim pemenangan Seno-Said telah melanggar Pasal 66 ayat 1 poin i karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yang bersangkutan juga melanggar Pasal 69 huruf h UU No.8 Tahun 2015 tentang penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah (pemda).

Ketua DPC PDIP Boyolali, S.Paryanto, dalam sebuah kesempatan mengatakan PDIP tidak pernah mengajak kepala desa untuk berpolitik. Yang dilakukan PDIP selama ini hanyalah untuk menghormati penguasa wilayah. Tim pemenangan di daerah juga tidak pernah diminta untuk memobilisasi kepala desa maupun pegawai negeri sipil.

“Mereka sendiri yang secara pribadi menyatakan mendukung kami karena reputasi calon yang kami usung dikenal baik,” kata Paryanto. Selain itu, PDIP berpendapat bahwa kades boleh hadir dalam sosialisasi atau kampanye asalkan tidak memakai atribut partai. “Nggak ada aturan yang melarang mereka hadir dalam kampanye apalagi sosialisasi.”

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif