Soloraya
Senin, 5 Oktober 2015 - 20:40 WIB

PEMBUNUHAN WONOGIRI : Warga Tolak Pembunuh Bocah SD di Desa Bulurejo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuhan bocah Sd merupakan warga Dusun Soko, Desa Bulurejo. Kecamatan Bulukerto, Wonogiri (kiri) diperiksa Kapolres Wonogiri. AKBP Windro Akbar Panggabean di Mapolres Wonogiri. Jumat (3/10/2015). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Pembunuhan Wonogiri, warga Bulurejo menolak kehadiran Riki kembali ke desa.

Solopos.com, WONOGIRI–Warga Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri menolak kehadiran tersangka Riki Fajar Santoso, 29, kembali ke desanya seusai menjalani hukuman atas kasus yang menjerat dirinya. Keluarga besar tersangka Riki merasa malu dan memindahkan kakeknya ke Jakarta seusai penangkapan Riki pada 1 Oktober lalu.

Advertisement

Kepala Desa Bulurejo, Sunarto menjelaskan orang tua anak di desanya trauma peristiwa dugaan pembunuhan yang menimpa Arif Murdika, 9, siswa kelas III SDN Bulurejo menimpa anaknya.

Kades Bulurejo mengaku belum tahu lima korban yang diakui oleh tersangka namun dirinya akan menginventarisasi korban-korban Riki.

Sunarto menyatakan tersangka Riki membuka les privat mata pelajaran Matematika dengan sasaran anak sekolah dasar (SD).

Advertisement

“Kakek tersangka Riki sudah dibawa anaknya ke Jakarta karena malu melihat perilaku Riki yang tega membunuh anak usia SD. Kini rumah tersangka ditinggali ibu tersangka. Warga Bulurejo juga menjauhi rumah [tersangka] tersebut,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Senin (5/10/2015).

Sunarto mengatakan dirinya sudah mencari nama-nama korban tindak dugaan pencabulan tersangka Riki namun belum mendapatkannya. Sunarto berharap warganya proaktif agar perilaku Riki segera terkuak.

“Riki sudah memiliki istri tetapi lebih senang dengan sesama jenis. Jadi ada perilaku aneh pada diri Riki. Warga [Bulurejo] menolak dan orang tua trauma.”

Advertisement

Sebelumnya penyidik reskrim Polres Wonogiri menjerat tersangka, Riki Fajar Santoso, 29, warga Dusun Soko, Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Di dua pasal itu ancaman hukuman pidana selama-lamanya 15 tahun.

Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, menegaskan sementara pelaku masih tunggal, yakni tersangka Riki.
Menurut dia, ayah Riki saat kejadian ada di rumah tetapi tidak mengetahuinya karena memperbaiki genting rumah.
Kapolres menjelaskan tersangka mengaku tak hanya melakukan pencabulan terhadap satu korban. Menurut tersangka, ujar Kapolres, pencabulan dilakukan terhadap lima korban.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif