Kolom
Senin, 5 Oktober 2015 - 13:15 WIB

GAGASAN : Dilema Kebijakan Bebas Visa

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Muhammad Fijar Sulistyo (Istimewa)

Gagasan Solopos, Senin (5/10/2015), ditulis Muhammad Fijar Sulistyo. Penulis adalah pegawai Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Siswa Pendidikan Pejabat Imigrasi Tahun 2015.

Solopos.com, SOLO — Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 69/2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres ini mengatur pembebasan dari kewajiban memiliki visa bagi warga 30 negara saat mengadakan kunjungan wisata ke Indonesia.

Advertisement

Kebijakan ini biasa disebut bebas visa kunjungan wisata (BVKW). Kebijakan ini  merupakan inisiatif Kementerian Pariwisata yang mengajukannya kepada Presiden Jokowi dan kemudian masuk dalam enam paket kebijakan ekonomi pemerintahan Jokowi-Juwuf Kalla.

Tujuan aturan bebas visa kunjungan wisata adalah untuk menarik wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia sehingga meningkatkan devisa negara dari sektor pariwisata.

Advertisement

Tujuan aturan bebas visa kunjungan wisata adalah untuk menarik wisatawan mancanegara berkunjung ke Indonesia sehingga meningkatkan devisa negara dari sektor pariwisata.

Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan kebijakan ini akan mendatangkan satu juta wisatawan mancanegara yang bakal menambah pemasukan devisa negara senilai satu miliar dolar Amerika Serikat (US$1 miliar).

Dari tujuan ini jelas bahwa kebijakan ini akan mendatangkan manfaat bagi negara sebagaimana tercantum dalam konsideran peraturan presiden tersebut. Ada satu asas yang dilewatkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata, bahwa kebijakan bebas visa kunjungan tentu harus juga memerhatikan asas resiprokal (timbal balik).

Advertisement

Hal ini berkaitan dengan tindakan timbal balik atas sebuah kebijakan terhadap negara tertentu oleh Indonesia. Ketika Indonesia membuka keran pembebasan visa kunjungan wisata maka negara yang diberi fasilitas bebas visa juga mesti memberlakukan hal yang sama terhadap warga negara Indonesia yang berkunjung ke negara tersebut.

Selama ini, yang terjadi menunjukkan betapa lemahnya diplomasi Indonesia dalam penerbitan kebijakan bebas visa. Sebelum ini, dalam Perarutan Presiden No. 43/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden No. 18/2003 terdapat 15 negara yang memperoleh kebijakan pembebasan dari kewajiban memiliki visa atau disebut bebas visa kunjungan singkat (BVKS).

Negara subjek BVKS antara lain negara-negara anggota ASEAN ditambah beberapa negara lain seperti Maroko, Peru, dan Chile. Negara-negara tersebut juga memberikan kebijakan yang sama terhadap Indonesia. Warga negara Indonesia yang akan berkunjung ke negara-negara tersebut dapat menikmati fasilitas bebas masuk tanpa mengurus visa.

Advertisement

Praktis dengan adanya kebijakan BVKW ini akan ada 45 negara yang warganya mendapat kebebasan dari kewajiban memiliki visa saat mengunjungi Indonesia. Kebijakan BVKW menimbulkan kesan Indonesia adalah negara terbuka yang gampang dimasuki orang asing tanpa permisi terlebih dahulu. [Baca: Keamanan]

 

Keamanan
Hal ini jelas mengabaikan keamanan negara karena orang asing dari 30 negara bebas berkegiatan di Indonesia dengan dalih kunjungan wisata. Mengutip pernyataan Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Mirza Iskandar, pada empat bulan terakhir ini institusi keimigrasian telah menangkap lebih dari 10.000 warga negara asing yang bermasalah.

Advertisement

Warga negara asing yang ditangkap karena bermasalah itu yang terbanyak berasal dari Tiongkok. Tiongkok saat ini juga masuk dalam daftar negara subjek BVKW. Martabat Indonesia dengan sendirinya akan turun karena kebijakan ini.

Indonesia dianggap mengobral kebijakan pembebasan orang asing masuk ke negeri ini tanpa mempertimbangkan aspek keamanan dan perlindungan teritorial Indonesia. Orang asing bebas sesuka hati melakukan kegiatan apa pun dengan dalih kunjungan wisata.

Hal ini tentu saja menimbulkan pekerjaan besar bagi pihak-pihak yang terkait dengan orang asing, khususnya aparat keimigrasian sebagai penjaga pintu gerbang negara. Lalu lintas orang asing meningkat karena pintu gerbang telah dibuka selebar-lebarnya bagi orang asing, khususnya subjek BVKW.

Pegawai keimigrasiasin harus selektif dalam menyaring orang asing yang masuk ke Indonesia. Apakah benar kedatangan orang asing tersebut dalam rangka kunjungan wisata atau kegiatan lain tentunya harus diungkap melalui wawancara mendalam.

Proses pemeriksaan yang lama tentu akan menimbulkan antrean yang lama pula di tempat pemeriksaan keimigrasian. Pemeriksaan orang asing rata-rata hanya memakan waktu 2-3 menit per orang. Lebih dari itu pasti akan terasa lama bagi antrean di belakangnya.

Pekerjaan berikutnya adalah pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.  Secara kepariwisataan mereka memang menguntungkan namun pihak imgrasi tentu akan mendapat pekerjaan ekstra mengawasi sekian banyak orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Penyalahgunaan izin tinggal dari visa kunjungan ini harus mendapat perhatian serius agar ke para wisatawan asing dari negara-negara subjek BVKW lebih taat dan patuh pada regulasi.

Terlepas dari setuju atau tidak setuju, peraturan telah disahkan dan kini para pejabat serta pegawai keimigrasiain di berbagai daerah harus bergerak mengamankan perintah pemimpin tertinggi di negeri ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif