Soloraya
Senin, 5 Oktober 2015 - 18:40 WIB

DANA DESA : Wamenkeu Minta Moratorium Pemekaran Desa

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (Rachman/JIBI/Bisnis)

Dana desa, Wakil Menteri Keuangan meminta ada moratorium pemekaran desa.

Solopos.com, KARANGANYAR–Wakil Menteri Keuangan (Wamenku) Mardiasmo berencana mengusulkan moratorium atau penghentian sementara pemekaran desa kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya tak ada penambahan beban dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Mardiasmo saat memberikan paparan terkait kebijakan dana desa 2015 di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Karanganyar, Senin (5/10/2015). Jumlah desa di Tanah Air tercatat 74.757 desa. Sejak UU No. 6/2014 tentang Desa lahir, terjadi penambahan 661 desa.

“Mudah-mudahan tidak ada pemekaran desa lagi. Kami akan coba minta kepada Kemendagri untuk melakukan moratorium. Sebab saat ini sudah ada kecemburuan dari para lurah. Bila jumlah desa terus bertambah akan menjadi beban tambahan bagi keuangan negara,” kata dia.

Mardiasmo mengakui ada usulan pemekaran desa yang didasari kebutuhan. Menurut dia, kalau pun pemekaran desa terus dilakukan, Kemendagri harus sangat selektif dalam memprosesnya.

Advertisement

“Pemekaran itu untuk masyarakat bukan untuk tambah perangkat desa,” imbuh dia.

Mardiasmo menerangkan total dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat tahun ini Rp20,7 triliun. Masing-masing desa mendapat alokasi sekitar Rp280 juta per tahun. Hingga awal Oktober ini dana desa yang telah disalurkan ke daerah sekitar Rp16,5 triliun.

Dana desa disalurkan dalam tiga tahap, yaitu 40 persen pada April, 40 persen pada Agustus, dan 20 persen pekan kedua Oktober. Saat ini Pemkab sudah menyalurkan 80 persen dana desa ke daerah. Sedangkan sisanya, 20 persen, akan ditransfer ke daerah pekan II Oktober.

Advertisement

Tapi dia akan mengusulkan revisi mekanisme penyaluran dana desa, tahun depan. Mekanisme pencairan dalam tiga tahap diganti menjadi dua tahap, yaitu 60 persen dan 40 persen. Mekanisme tersebut merupakan usulan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, diamini para kades.

“Dengan mekanisme 60 persen dan 40 persen lebih sederhana. Esensi SKB [surat keputusan bersama] tiga menteri kan penyederhanaan administrasi pertanggungjawaban. Dengan kucuran 60 persen di awal, kegiatan yang dilakukan bisa langsung tuntas,” urai dia.

Disinggung wacana moratorium desa, Yuli, panggilan akrabnya, menyatakan terus memperjuangkan pemekaran Desa Ngringo, Jaten. Dia menjelaskan kepadatan penduduk di Ngringo sudah sangat tinggi.  “Pemekaran Ngringo jalan terus, mudah-mudahan 2016,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif