Soloraya
Minggu, 4 Oktober 2015 - 21:30 WIB

UMK SOLO : Penjabat Wali Kota Tetapkan Angka UMK Rp1.395.000

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Suharto (JIBI/Solopos/Dok)

UMK Solo ditetapkan penjabat Wali Kota Budi Suharto sebesar Rp1.395.000.

Solopos.com, SOLO-Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Suharto akhirnya menetapkan angka usulan upah minimum kota (UMK) 2016 sebesar Rp1.395.000. Angka tersebut diambil sebagai jalan tengah mengakomodasi dua usulan dari kalangan pengusaha maupun pekerja.

Advertisement

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang digelar Jumat (25/9), sepakat menyerahkan keputusan usulan UMK ke Pj Wali Kota. Kesepakatan ini dilakukan setelah pembahasan UMK kembali menemui jalan buntu alias berakhir deadlock.

Kalangan pekerja ngotot dengan usulan UMK Rp1.417.892. Angka itu naik 15,99% dibanding UMK 2015, yakni Rp1.222.400. Sementara itu, kalangan pengusaha hanya mampu memenuhi upah Rp1.386.000 atau meningkat 13,38% dibanding UMK 2015.

“Sudah saya pikirkan untuk menetapkan angka UMK Rp1.395.000,” kata Pj Wali Kota Budi Suharto ketika dihubungi solopos.com, Minggu (4/10/2015) malam.

Advertisement

Budi mengatakan angka usulan UMK itu akan ditandatangani dan segera diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah. Sesuai rencana surat ke Gubernur diserahkan pada Senin (5/10) ini. Budi menuturkan ada beberapa pertimbangan dalam menetapkan angka usulan UMK tersebut. Di antaranya mengambil jalan tengah mengakomodasi kepentingan buruh maupun pengusaha. Dengan demikian angka usulan UMK yang ditetapkannya bisa diterima keduabelah pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

“Sebelum angka ini saya tandatangani, saya akan mengundang berbagai pihak terkait termasuk Badan Pusat Statistik (BPS), Senin. Tapi yang jelas angka yang akan saya tetapkan itu tadi [Rp1.395.000],” katanya.

Ia perlu berhati-hati dalam menetapkan angka usulan UMK tersebut. Budi mengaku dilema untuk menentukan angka UMK di tengah kondisi perekonomian Indonesia seperti ini. Di satu sisi mempertimbangkan hak pekerja, satu sisi lain juga harus mempertimbangkan kondisi perusahaan.

Advertisement

“Wali kota itu memiliki wewenang untuk menetapkan angka usulan UMK, meski angka UMK itu nanti yang menetapkan Gubernur,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Solo, dr. Sumartono Kardjo sebelumnya mengatakan sesuai jadwal nasional, seluruh Gubernur ditenggat hingga 17 November mendatang untuk menetapkan angka UMK seluruh kota/kabupaten se-Jawa Tengah. Artinya Solo masih memiliki waktu untuk menyerahkan angka usulan UMK sebelum penetapan tersebut.

“Mudah-mudahan dalam satu dua hari ini pak Pj sudah menetapkan angkanya dan segera diserahkan ke Gubernur,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif