Jogja
Minggu, 4 Oktober 2015 - 00:20 WIB

PILKADA GUNUNGKIDUL : Penetapan DPT Diharapkan Sudah Valid

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

Pilkada Gunungkidul masuk dalam tahapan rekap DPT.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul berharap daftar pemilih tetap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 sudah valid karena pendataan mencakup semua warga yang tinggal di dalam dan luar Gunungkidul.

Advertisement

Jumlah dalam DPT juga sudah melalui koreksi yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilu maupun dari KPU. Nama-nama yang dipermasalahkan, seperti data ganda, warga yang tidak memenuhi syarat dan yang sudah meninggal, tidak tercantum lagi dalam DPT.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pilkada di Kantor KPU Gunungkidul, Jumat (2/10), KPU menetapkan DPT berjumlah 617.599 orang. Pemilih laki-laki sebanyak 300.499 orang sedangkan pemilih perempuan ada 317.100 orang. Jumlah DPT menurun puluhan ribu orang dibandingkan data dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang jumlahnya 626.111 orang.

Ikhsan menuturkan warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPT tambahan ditunggu sampai 28 Oktober mendatang. Apabila masih juga tidak terdaftar, maka bisa menggunakan kartu tanda penduduk untuk menggunakan hak suara pada 9 Desember mendatang. Asalkan memiliki hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) dengan alamat sesuai yang tertera pada KTP.

Advertisement

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul akan mengupayakan urusan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) beres pada Desember mendatang. Mengingat e-KTP akan digunakan sebagai syarat untuk warga menggunakan hak pilih apabila tidak terdaftar dalam DPT dan DPT tambahan.

Kepala Disdukcapil Gunungkidul Eko Subiantoro mengungkapkan instansinya sedang mengendapkan data sejumlah penduduk sebagai upaya validasi data penduduk. Karena tidak sedikit warga Gunungkidul yang pindah domisili atau sudah pergi ke luar daerah tetapi masih bawa identitas lama.
Rata-rata penduduk yang diendapkan berusia produktif dan pemilih pemula. Ada juga nama yang sebelumnya ada pada form Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) belum berusia 17 tahun, berubah sudah berusia 17 tahun ketika DPT keluar.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Gunungkidul, Buchory Ikhsan, yang turut hadir dalam rapat pleno penetapan DPT Pilkada, mengaku tidak mempermasalahkan jumlah DPT yang kemarin ditetapkan. “Sementara ini setuju,” ucapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif