Jogja
Minggu, 4 Oktober 2015 - 10:20 WIB

PILKADA BANTUL : 764 Warga Nyaris Kehilangan Hak Pilih

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Pilkada Bantul ditemukan adanya warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tak terdaftar.

Harianjogja.com, BANTUL– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul menemukan lebih dari 700 warga yang memenuhi syarat memilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 tidak tercantum namanya di Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul kini telah menetapkan angka Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Advertisement

Ketua Panwaslu Bantul Supardi mengatakan, lembaganya menemukan sejumlah permasalahan di lapangan terkait daftar pemilih. Antara lain ditemukan sebanyak 764 warga tidak terdaftar dalam DPS yang ditetapkan KPU.

Padahal warga tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada. “Padahal temuan itu hanya sampling di beberapa tempat saja, belum semua tempat diteliti oleh Panwascam [panitia pengawas kecamatan],” kata Supardi, Jumat (2/10/’2015).

Ia menengarai, tidak terdaftarnya 700 warga sebagai pemilih lantaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak bekerja dengan baik. Misalnya tidak mendata seluruh penduduk yang menjadi wilayah tugasnya. “Mungkin tidak didata oleh PPDP, seperti dulu temuan di Banguntapan petugasnya enggak jalan makanya banyak yang tidak terdata,” ujarnya.

Advertisement

Panwaslu telah menyampaikan temuan itu ke KPU agar 700 lebih warga tersebut masuk dalam daftar sehingga tidak kehilangan hak pilihnya. Selain ditemukan 764 pemilih tidak terdaftar, Panwaslu juga menemukan sejumlah persoalan lain seperti pemilih ganda sebanyak 426 orang, pemilih yang meninggal namun masih terdata sebanyak 153 orang, pemilih pindah domisili 154 serta sejumlah pemilih yang belum berusia 17 tahun namun terdaftar sebagai pemilih.

“Kami juga menemukan, pemasangan pengumuman DPS di tempat-tempat strategis itu terlambat. Harusnya sudah dipasang tanggal sepuluh September baru dipasang tanggal 15,” lanjutnya.

Terpisah, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Arief Widayanto mengatakan, lembaganya telah menindaklanjuti laporan Panwaslu dengan mengecek ke lapangan. Namun hasilnya seperti apa akan diketahui beberapa hari ke depan.

Advertisement

Sebab saat ini, KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada sebanyak 691.445 jiwa. DPT merupakan hasil perbaikan dari DPS. “Tapi baru angka DPT, nanti pada lima Oktober baru diketahui nama dan alamat DPT-nya. Setelah itu baru dicocokan dengan temuan Panwaslu tadi apakah benar tidak terdaftar dalam DPS atau DPT,” terang Arief.

Bila ditemukan pemilih yang tidak terdaftar di DPT seperti temuan Panwaslu akan diikutsertakan dalam DPT Tambahan 1 (DPTB1). “Bila masih ada yang tercecer masih ada proses penetapan DPTB2 hingga nanti pemilihan tambahan saat hari H,” ungkap Arief.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif