News
Sabtu, 3 Oktober 2015 - 05:40 WIB

PILKADA SERENTAK : Beri Sanksi PNS, Bawaslu MoU dengan Kemenpan, Kemendagri, BKN dan KASN

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peresmian Pelaksanaan Pilkada Serentak, Jumat (17/4/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Pilkada serentak, PNS diminta benar-benar netral dalam pilkada.

Solopos.com, JAKARTA–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional, serta Komisi Aparatur Sipil Negara, untuk memastikan netralitas PNS dalam pilkada serentak.

Advertisement

Ketua Bawaslu, Muhammad, mengatakan permasalahan netralitas PNS selalu ada dalam setiap penyelenggaraan pilkada. Bahkan, netralitas PNS hampir selalu masuk dalam perselisihan hasil pemilihan pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Di MK, PNS selalu menjadi catatan negatif. MoU ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah itu, sehingga Bawaslu tidak lagi menemukan permasalahan itu,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta,  Jumat (2/10/2015).

Muhammad menuturkan PNS sendiri selalu dihadapkan pada dilema menjelang pelaksanaan pilkada. Para aparatur sipil negara tersebut dipaksa untuk memihak kepada salah satu calon dengan konsekuensi tertentu.

Advertisement

PNS sendiri sebenarnya diharuskan netral dalam penyelenggaraan pilkada, meskipun kepala daerah saat itu kembali bertarung. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan pilkada bisa dilakukan dengan adil dan fair.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menegaskan akan langsung memberikan sanksi kepada PNS yang terbukti mendukung salah satu calon kepala daerah.

“Sanksi yang dijatuhkan tidak lagi ringan, tetapi masuk dalam kategori sedang atau berat. Bentuknya mulai dari penundaan promosi jabatan dan kenaikan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat,” ujarnya.

Advertisement

Dalam MoU tersebut, Bawaslu akan melaporkan keterlibatan PNS dalam pelaksanaan pilkada kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKN, dan KASN.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif