News
Sabtu, 3 Oktober 2015 - 14:00 WIB

PESAWAT AVIASTAR HILANG : Dalam Pengawasan, Izin Aviastar Terancam Dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pesawat twin otter Aviastar (aviastar.biz)

Pesawat Aviastar yang hilang mengangkat sejumlah fakta di balik operasi maskapai tersebut.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan sedang mengkaji izin operasi Aviastar pascakejadian hilangnya pesawat Twin Otter milik maskapai tersebut mengingat statusnya yang masih dalam pengawasan. Aviastar menjadi salah satu maskapai dalam pengawasan karena jumlah kepemilikan pesawat yang dinilai belum sesuai standar UU No. 1/2009 tentang Penerbangan.

Advertisement

“Masih kita kaji dalam satu dua hari ini karena maskapai ini masih dalam pengawasan, yaitu soal jumlah kepemilikan pesawat. Tapi mereka secara teknis mereka masih beroperasi,” kata Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid, seperti ditayangkan Kompas TV, Sabtu (3/10/2015).

Saat ini Aviastar memiliki 10 pesawat sesuai syarat minimal dalam UU. Dari 10 pesawat itu, jumlah Twin Otter hanya tujuh buah dan sisanya bukan pesawat untuk penerbangan komersial reguler.

Namun menurut Hadi, pengawasan Kementerian Perhubungan ini tidak terkait kelayakan pesawat Twin Otter yang digunakan oleh Aviastar. Meskipun usianya sudah 34 tahun, pesawat ini diyakini masih layak terbang.

Advertisement

“Memang itu produksi 1981, tapi pesawat Twin Otter ini kan tergolong bandel ya. Di luar negeri, masih banyak yang beroperasi dengan usia yang lebih tua. Apalagi mereka menggantikan penggantian itu Januari kemarin, jadi masih layak,” katanya.

Hilangnya pesawat De Havilland DHC-6 Twin Otter dengan nomor penerbangan MV 7503 milik Maskapai Aviastar Mandiri hingga saat ini masih diselidiki tim gabungan KNKT, Basarnas, TNI, dan Polri. Menurut General Manager Komersial Aviastar, Petrus Budi Prasetyo, pesawat tersebut baru dibelinya dari maskapai penerbangan di Papua Nugini pada Januari 2014.

“Pesawat ini masuk jajaran Aviastar pada Januari 2014. Pesawat layak terbang karena pembelian dilakukan sesuai prosedur dan disetujui Kemenhub. Kami beli pesawat ini dari Airlines Papua Nugini,” katanya saat jumpa pres di kantornya, Sabtu, seperti dikutip Solopos.com dari Okezone.

Advertisement

Petrus memastikan, sejak pesawat tersebut dibeli dari maskapai Papua Nugini kondisinya sangat baik ditambah perawatan dan juga pergantian beberapa komponennya. “Sebelum dioperasikan sudah di-maintenance ulang jadi pesawat dalam posisi layak terbang. Tidak ada keluhan yang signifikan dari pesawat ini,” terangnya.

Menurut Petrus, rekam jejak pesawat tersebut juga diketahui baik selama diterbangkan, baik saat di Papua Nugini maupun setelah dialihtangankan ke PT Aviastar Mandiri. “Kalau mau cek rekam insiden-insiden yang terkait pesawat ini bisa tanya KNKT, tapi secara keseluruhan baik, tidak ada problem sebelumnya,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif