Soloraya
Sabtu, 3 Oktober 2015 - 15:40 WIB

PENCURIAN WONOGIRI : Sopir Pembawa Kayu Curian Jadi Tersangka Ilegal Logging

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Wonoiri menunjukkan barang bukti, Sabtu (3/10/2015).

Pencurian Wonogiri, sopir truk asal Kelurahan Kismantoro jadi tersangka ilegal logging.

Solopos.com, WONOGIRI–Apes bagi sopir truk asal Kelurahan/Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri, Yatono, 51. Dia ditangkap polisi dan dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU Nomer 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan karena mengangkut kayu ilegal. Yatono terancam lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.

Advertisement

Anggota resmob Polres Wonogiri masih memburu dua warga yang diduga terlibat illegal logging itu. Dua warga yang diburu itu berinisial Hon dan Ono. Penegasan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean didampingi Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Gunawan dan Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP David Manurung di Mapolres Wonogiri, Sabtu (3/10/2015).

“Dua pelaku illegal logging yang lain melarikan diri setelah sopir truk ditangkap,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan hasil pelacakan dan penyanggongan anggota polisi setelah warga menginformasikan pengangkutan kayu hutan.

Advertisement

“Tersangka ditangkap pada 24 September sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka diminta menepikan truk yang dikemudikan saat melintas di ruas jalan Lingkungan Ploso, Kismantoro. Penangkapan dilakukan setelah mandor hutan melaporkan dugaan pencurian kayu hutan ke polisi.”

Kapolres menambahkan nilai kerugian perhutani diprediksi senilai Rp32 juta.

“Penyidik masih mendalami keberadaan pemilik kayu dan pemilik rumah penyimpan kayu-kayu illegal logging. Dua pemilik rumah lari setelah mendengar sopir truk ditangkap polisi. Kami berharap keduanya segera menyerahkan diri agar tidak terberatkan sanksi pidananya. Polisi sudah memiliki identitas keduanya,” katanya.

Advertisement

Tersangka Yatono, sopir truk bercerita dua pengangkutan awal aman. Menurutnya, kayu jenis sonokeling dijual ke daerah Poncol, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

“Pengangkutan ketiga ini saya dihentikan dan ditangkap polisi. Saya tidak tahu kayu [jenis] sonokeling itu kayu curian. Saya mengambil kayu-kayu itu di rumah Hon.”

Yatono menjelaskan kayu pesanan itu dikirim sendiri dengan menggunakan truk engkel. Jumlah kayu yang diangkut saat ditangkap sejumlah 11 batang jenis sonokeling.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif