News
Jumat, 2 Oktober 2015 - 19:30 WIB

KABUT ASAP : Walhi: Mayoritas Titik Api dari Wilayah Konsesi Perusahaan!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pengendara melintas di jalan yang terselimuti kabut asap di Jl. Jenderal Sudirman, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (9/9/2015) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Nova Wahyudi)

Kabut asap berasal dari kebakaran lahan yang diyakini mayoritas berasal dari wilayah konsesi perusahaan.

Solopos.com, JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat mayoritas titik api di Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah berada di wilayah konsensi perusahaan.

Advertisement

Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Edo Rakhman, mengatakan setidaknya 5.669 titik api berada di wilayah hutan tanaman industri (HTI) dan 9.168 titik lainnya ada di perkebunan kelapa sawit.

“Hasil overlay titik api dengan konsensi perusahaan menunjukkan bahwa di Jambi, Sumatra Selatan, Riau, dan Kalimantan Tengah, wilayah Grup Wilmar serta Sinarmas paling banyak terdapat titik api,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Edo menuturkan Walhi menemukan titik api di konsesi milik 27 perusahaan Grup Wilmar, dan 19 perusahaan Grup Sinarmas. Berdasarkan kajian yang dilakukan Walhi, setidaknya 5.672 titik api ada di Kalimantan Tengah, 2.495 di Kalimantan Barat, 1.005 di Riau, 4.416 di Sumatra Selatan, dan 2.842 di Jambi.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan, mengatakan kebakaran hutan dan polusi asap telah memberikan dampak buruk kepada masyarakat. Di Jambi, penderita jnfeksi saluran pernapasan akut mencapai 20.471 orang, di Kalimantan Tengah 15.138 orang, Sumatra Selatan 28.000 orang, dan Kalimantan Barat 10.010 orang.

Walhi juga meminta pemerintah melakukan monitoring kesehatan masyarakat di wilayah yang terkena asap secara berkala. Hal itu untuk memastikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, setelah berkurangnya polusi asap.

Pemerintah pun harus memastikan tanggung jawab perusahaan yang terbukti terlibat dalam upaya pembakaran lahan. “Kalau negara ingin bertanggungjawab terhadap masyarakat, maka negara juga harus lebih berani menuntut tanggung jawab perusahaan atas dampak polusi asap,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif