Jogja
Jumat, 2 Oktober 2015 - 18:20 WIB

IZIN PERTAMBANGAN : 60 Berkas Izin Pertambangan Dikembalikan Pemda DIY

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penambangan di Kali Opak Bantul (JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto)

Izin pertambangan di DIY dikembalikan sebanyak 60 berkas, karena syarat tidak terpenuhi

Harianjogja.com, JOGJA– Gerai Pelayanan Perizinan Terpadu (GP2T), Badan Kerjasama dan Penanaman Modal (BKPM) DIY mengembalikan 60 berkas dari total 120 berkas permohonan izin pertambangan. Pengembalian izin itu karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.

Advertisement

Kepala GP2T, BKPM DIY, Suyata mengatakan 60 izin pertambangan yang dikembalikan tidak sesuai syarat administrasi dan tidak cocok dengan titik koordinat yang akan ditambang. Sementara 60 izin lainnya yang memenuhi syarat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) saat ini tengah diproses. Namun dari semua izin yang lolos administrasi hanya 24 yang dinyatakan lengkap. “Sisanya 36 berkas masih belum lengkap,” katanya, Kamis (1/10/2015).

Suyata menjelaskan, tahapan izin pertambangan terlebih dahulu pemohon harus mengajukan izin WIUP, setelah itu baru mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi. Lalu, pemohon juga masih harus mengantongi studi kelayakan dan studi lingkungan sesuai dengan material yang akan ditambang.

Jika material berada di sungai maka rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWS). Namun batu kars yang ada di daratan harus mendapat rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum, Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM).

Advertisement

Namun dalam penambangan di wilayah hutan rakyat perlu mendapat rekomendasi dari Kementrian Kehutanan.“Jika sudah lengkap baru akan dikeluarkan IUP Operasi Produksi artinya sudah boleh nambang,” kata Suyata.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif