Soloraya
Jumat, 2 Oktober 2015 - 16:40 WIB

CAGAR BUDAYA SOLO : Inilah 5 Kawasan Prioritas Direvitalisasi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Putra-Putri Solo 2014 di Titik Nol Kilometer Solo, Jumat (5/9/2014). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Cagar budaya Solo, Pemkot memprioritaskan lima kawasan cagar budaya direvitalisasi.

Solopos.com, SOLO–Lima kawasan cagar budaya di Kota Bengawan menjadi sasaran prioritas pelestarian dan revitalisasi.
Kelima kawasan tersebut meliputi kampung batik Laweyan, Sriwedari, Pura Mangkunegaran, Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, dan titik nol.

Advertisement

Pelestarian dan revitalisasi itu tertuang dalam Rencana Aksi Kota Pusaka (RAKP) 2015-2035 yang tengah disusun tim Pemkot.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Agus Djoko Witiarso ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2015), menyampaikan Pemkot menyiapkan master plan pembentukan kota pusaka untuk pelestarian kawasan cagar budaya di Kota Bengawan. Master plan itu disusun jangka panjang sebagai panduan Solo sebagai kota pusaka.

Advertisement

Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Agus Djoko Witiarso ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2015), menyampaikan Pemkot menyiapkan master plan pembentukan kota pusaka untuk pelestarian kawasan cagar budaya di Kota Bengawan. Master plan itu disusun jangka panjang sebagai panduan Solo sebagai kota pusaka.

“Dalam RAKP 2015-2035 yang disusun itu memuat gambaran kota pusaka di Solo,” kata Agus.

Agus memaparkan penyusunan RAKP dinilai penting sebagai arah kebijakan dalam penataan kawasan cagar budaya. Pemkot berupaya untuk terus melestarikan kawasan cagar budaya.

Advertisement

Pihaknya ingin menjadikan kawasan dan bangunan cagar budaya tidak hanya menjadi estetika dan romantisme. Namun, sustainable dengan memiliki nilai ekonomi dan budaya.

“Ada lima kawasan cagar budaya yang menjadi prioritas pelestarian dan revitalisasi. Yakni, Laweyan dengan kampung batiknya, kawasan Sriwedari, Pura Mangkunegara, Keraton Kasunanan Surakarta, serta titik nol,” kata Agus.

Agus mengatakan dalam rencana pelestarian kelima kawasan tersebut bakal mengacu pada RAKP. Dikatakan Agus, pelestarian kawasan cagar budaya harus mampu mengintegrasikan aspek ekonomi dengan pariwisata budaya. Sehingga bangunan cagar budaya tidak hanya dipandang sebagai benda yang tidak memiliki produktivitas.

Advertisement

“Pada prinsipnya alih fungsi bangunan cagar budaya diperbolehkan asal sesuai dengan koridor cagar budaya,” jelasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya DTRK Solo, Mufti Raharjo, mengatakan RAKP disusun dengan melibatkan unsur akademi, praktisi, maupun pemerhati cagar budaya. RAKP disusun dengan harapan mampu mengienvetarisir kawasan cagar budaya. Disamping itu untuk mempermudah dalam pelestarian cagar budaya.

Mufti mengatakan kawasan tersebut akan menjadi sasaran pelestarian dan revitalisasi dengan ditangani langsung Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang sudah terbentuk.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif