Jogja
Jumat, 2 Oktober 2015 - 11:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : RDTR Temon Segera Disusun

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu gambar rancangan bandara baru di Kulonprogo yang beredar di internet. Bandara ini akan menggantikan Bandara Adi Sucipto yang sudah tak bisa lagi dikembangkan. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Bandara Kulonprogo untuk penyusunan aturan akan dipersiapkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Paska-pengumuman kasasi Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara dikabulkan Mahkamah Agung, Pemkab Kulonprogo akan melakukan penyusunan perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Temon.

Advertisement

Penyusunan aturan tersebut dilakukan untuk mengatur masuknya investor dan pengendalian jual beli tanah di lokasi pembangunan bandara.

Hal itu disampaikan Sekda Kulonprogo Astungkoro saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Binangun, Kamis (1/10/2015). Astungkoro mengatakan, sesuai aturan yang ada, jika IPL Gubernur sudah diterbitkan, maka transaksi jual beli tanah di lokasi pembangunan bandara tidak diperbolehkan.

Advertisement

Hal itu disampaikan Sekda Kulonprogo Astungkoro saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Binangun, Kamis (1/10/2015). Astungkoro mengatakan, sesuai aturan yang ada, jika IPL Gubernur sudah diterbitkan, maka transaksi jual beli tanah di lokasi pembangunan bandara tidak diperbolehkan.

“Termasuk nanti untuk mengatur masuknya para investor. Jadi perlu adanya perda RDTR untuk Kecamatan Temon. Hal itu dilakukan juga untuk mengatur investasi yang ada di sana nanti,” ujar Astungkoro.

Hingga saat ini, pihaknya juga masih menanti petikan keputusan dikabulkannya kasasi IPL di Mahkamah Agung. Menurut Astungkoro, salinan putusan dari MA nantinya akan diserahkan ke PTUN DIY untuk selanjutnya diserahkan ke gubernur. Setelah itu, petikan putusan diberikan ke PT Angkasa Pura selaku pelaksana proyek untuk segera ditindaklanjuti ke tahapan appraisal. Kemudian, petikan putusan juga disampaikan kepada BPN untuk segera ditindaklanjuti pembentukan Satgas A dan Satgas B.

Advertisement

“Perda ini disusun Kulonprogo dan kami akan sampaikan juga ke Pemda DIY. Untuk saat ini, tahapan yang dapat kami lakukan yakni identifikasi lahan. Mana yang lahan milik provinsi, mana yang milik kabupaten, ini kewenangan BPN,” jelas Astungkoro.

Harapannya, identifikasi lahan dapat segera dilakukan. Sehingga, tim appraisal yang sudah dibentuk nanti dapat segera melakukan penilaian atau menaksir harga untuk kemudian dapat dilakukan proses pembayaran. Proses identifikasi lahan ini, kata Astungkoro, nantinya akan turut melibatkan perangkat desa.

Personil yang akan diturunkan untuk pendataan tanah ini, akan cukup banyak. Astungkoro mengungkapkan, setidaknya personil yang akan diterjunkan BPN mencapai lebih dari 150 orang. Di mana akan melibatkan BPN dari empat kabupaten dan kota.

Advertisement

“Selain itu, kami akan fokus pada program community development. Baik itu sebelum maupun sesudah pembangunan bandara. Karena paling tidak ada lebih dari 2.000 orang yang nantinya akan disalurkan pekerjaan,” imbuh Astungkoro.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulonprogo Agus Langgeng Basuki mengungkapkan, RDTR yang akan disusun nantinya melingkupi aturan-aturan teknis terkait bandara. Bahkan, dimungkinan aka nada kawasan khusus atau zonasi di beberapa wilayah yang ada di sekitar bandara,

“Kawasan ini bisa jadi nanti menjadi kawasan strategis bagi DIY. Apalagi dengan zonasi yang lebih detil dari kawasan bandara,” tandas Langgeng.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif