Soloraya
Kamis, 1 Oktober 2015 - 21:40 WIB

UMK SUKOHARJO : Penjabat Bupati Dipastikan Ambil Alih Penentuan UMK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

UMK Sukoharjo 2016 penentuannya akan diambil alih penjabat Bupati saat ini. 

Solopos.com, SUKOHARJO – Penentuan usulan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo 2016 dipastikan diambil alih penjabat (Pj) Bupati Sukoharjo. Hal ini dikarenakan pertemuan tripartit untuk membahas penentuan nominal UMK kembali berakhir buntu.

Advertisement

Informasi yang dihimpun solopos.com, Rabu (30/9/2015) menyebutkan pertemuan tripartit kembali digelar untuk ketigalinya di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, Rabu, sekitar pukul 13.00 WIB.

Pembahasan besaran nominal UMK antara perwakilan pengusaha dan buruh berlangsung alot. Saking alotnya, pembahasan nominal UMK berlangsung selama lebih dari lima jam.
Pertemuan tripartit itu rampung pada pukul 17.30 WIB.

Advertisement

Pembahasan besaran nominal UMK antara perwakilan pengusaha dan buruh berlangsung alot. Saking alotnya, pembahasan nominal UMK berlangsung selama lebih dari lima jam.
Pertemuan tripartit itu rampung pada pukul 17.30 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnakertrans Sukoharjo, Haryadi Sudjatmoko, mengatakan pembahasan besaran nominal UMK Sukoharjo kembali tak membuahkan hasil.

Masing-masing pihak baik pengusaha maupun buruh ngotot pada usulan nominal UMK. Lantaran tak ada titik temu maka penentuan usulan nominal UMK Sukoharjo bakal diambil alih Pj Bupati Sukoharjo.

Advertisement

Tentu saja, ia akan memberikan masukan dan pertimbangan kepada Pj Bupati Sukoharjo ihwal usulan nominal UMK Sukoharjo. Pertimbangan itu antara lain hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL), laju inflasi hingga kondisi perekonomian Sukoharjo.

Menurut dia, usulan nominal UMK harus diserahkan kepada Gubernur Jateng dan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng pada 1 Oktober. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jateng akan membahas penentuan nominal UMK setiap daerah di Jateng.

“Kewenangan menentukan usulan nominal UMK tetap berada di Pj Bupati. Kami hanya memberikan pertimbangan sebagai referensi utama penentuan nominal UMK,” papar dia.

Advertisement

Menurut dia, perwakilan buruh berkukuh mengusulkan nominal UMK sesuai prediksi hasil survey KHL Desember yakni senilai Rp1.396.000. Sementara perwakilan pengusaha ngotot mengusulkan nominal UMK sesuai prediksi survei KHL September senilai Rp1.338.419,18. “Selisih nominal UMK yang diusulkan pengusaha dan buruh sangat signifikan. Karena itu, penentuan UMK diserahkan Pj Bupati.”

Pengurus Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sigit, mengatakan pembahasan penentuan usulan nominal UMK berakhir buntu lantaran terjadi perbedaan usulan nominal UMK. Hal ini dipengaruhi perbedaan parameter yang digunakan buruh untuk melakukan prediksi survey KHL Desember berbeda dengan pengusaha.

Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, Yunus Arianto. Menurut dia, dampak pelemahan rupiah terhadap dollar AS sangat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian di Sukoharjo terutama perusahaan tekstil.

Advertisement

“Seperti biasa, usulan nominal UMK Sukoharjo akan diputuskan Pj Bupati Sukoharjo,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif