News
Kamis, 1 Oktober 2015 - 14:30 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Rekaman OC Kaligis: Kalau Panitera Minta 2.500 Dolar, Saya Bayarin Dulu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan yang juga istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (kedua kanan), dan saksi mantan anak buah O.C. Kaligis Yurinda Tri Achyuni alias Indah (kanan) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus itu dengan terdakwa Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Selain menghadirkan Evi dan Indah sebagai saksi, JPU KPK juga menghadirkan tersangka dan anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gerry. (JIBI/Solopos/Antara/Agung Rajasa)

Suap hakim PTUN Medan yang melibatkan OC Kaligis dan Gubernur Sumatra Utara kian terlihat jelas di persidangan.

Solopos.com, JAKARTA — Dalam rekaman yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang terdakwa OC Kaligis, terungkap ada uang tambahan yang diberikan oleh istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, sebesar US$2.500.

Advertisement

Berikut percakapan antara Evy Susanti dan OC Kaligis yang muncul dalam rekaman tersebut.
Evy : Saya udah kasihkan uangnya, Pak.
Kaligis : Nanti pagi-pagi berangkat saya jemput ya.
Evy : Saya udah kasihkan uangnya, Pak.
Kaligis : Sudah-sudah. Nanti kalau paniteranya minta 2.500 dolar, saya bayarin aja dulu, yang tadi. Hari Selasa ya.

Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Kristiana meminta konfirmasi kepada Evy Susanti tentang percakapan tersebut, Evy membenarkan adanya tambahan pemberian uang tersebut.

“Iya, awalnya kan saya melaporkan ke Kaligis bahwa yang 30 (US$30.000) udah diserahkan ke kantor. Ada US$2.500, saya iya-iya aja karena Pak Kaligis lebih tahu apa yang dilakukan,” ujar Evy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Advertisement

“Terus dikasih yang 2/500?” tanya Hakim Sumpeno. “Iya pak. Kasihnya besoknya,” ujar Evy.

Dalam dakwaannya, OC Kaligis didakwa telah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar US$30 ribu dan SGD5.000 terkait kasus bansos dan BDB Sumut yang saat itu ditangani oleh PTUN Medan. Uang tersebut diberikan melalui anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, yang akhirnya tertangkap tangan oleh KPL bersama hakim dan panitera PTUN pada 9 Juli 2015 lalu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif