News
Kamis, 1 Oktober 2015 - 21:00 WIB

SUAP HAKIM PTUN MEDAN : Nasdem Siap Pecat Patrice Rio Capella

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Patrice Rio Capella (JIBI/dok)

Suap hakim PTUN Medan membuat politikus Partai Nasdem Patrice Rio Capella diperiksa KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Partai Nasdem menyiapkan sanksi pemecatan untuk Rio Patrice Capella jika terbukti bersalah dalam kasus suap hakim PTUN Medan yang melibatkan Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho beserta istri dan advokat OC Kaligis.

Advertisement

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Victor Laiskodat, mengatakan tidak ada masalah terkait pemanggilan Rio oleh KPK dalam kasus suap hakim PTUN Medan. “Kami justru mendorong Rio untuk komunikatif terhadap KPK. Hadir dalam setiap pemanggilannya,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Kamis (1/10/2015).

Namun, jika Patrice Rio Capella terbukti bersalah setelah diperiksa KPK, Partai Nasdem sudah menyiapkan sanksi tegas. “Sanksi itu berupa pemecatan. Tapi kalau tidak bersalah, kami akan berikan perlindungan,” kata Victor.

Victor mengaku tidak tahu menahu soal keterlibatan Rio dalam kasus tersebut. “Di dalam partai politik, kalau satu atau dua orang itu bermain itu biasa. Silakan saja. Tapi ya selesaikan sendiri dengan alam,” katanya.

Advertisement

Seperti diketahui, penyidikan KPK kasus suap hakim PTUN Medan yang melibatkan Gatot beserta istrinya, dan OC Kaligis sudah diperluas. Dalam pemeriksaan pada awal pekan ini, KPK mencecar Rio dengan sejumlah pertanyaan soal pertemuannya dengan Gatot sebelum peristiwa penyuapan.

Tapi hingga saat ini, Rio sama sekali belum memberikan pernyataan soal pemanggilannya itu. Bahkan kabarnya, KPK juga akan memanggil Ketua Umum sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Nasdem Surya Paloh. Terkait dengan pemanggilan Surya Paloh, baik Victor maupun Ketua Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago masih enggan memberikan komentar. “Soal itu, saya belum bisa berkomentar,” kata Irma saat dihubungi.

KPK telah menetapkan status tersangka dan menjebloskan Gatot ke Rutan Klas I Cipinang. Adapun istrinya, Evy Susanti, dijebloskan ke Rutan KPK pada 3 Agustus 2015. Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan KPK di Medan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif