Soloraya
Kamis, 1 Oktober 2015 - 03:40 WIB

PILKADA KLATEN : Kinerja Panwaslu Dipertanyakan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Maskot Pilkada Klaten 2015 (Istimewa)

Pilkada Klaten, kinerja panwaslu Klaten dipertanyakan.

Solopos.com, KLATEN–Kinerja Panwaslu Klaten dipertanyakan. Hal ini lantaran kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 3, Sri Mulyani tak berlanjut.

Advertisement

Salah satu anggota tim kampanye pasangan calon One Krisnata-Sunarto, Darmadi, mengatakan panwaslu tak sungguh-sungguh dalam menangani dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Sri Mulyani dengan memanfaatkan fasilitas negara saat mengevaluasi 10 program PKK di Desa Keden dan Troketon, Pedan. Panwaslu seakan tak punya nyali guna mengusut dugaan pelanggaran itu.

Ia menjelaskan dugaan pelanggaran yang sama tak hanya terjadi di Kecamatan Pedan.

“Itu tidak hanya terjadi di Pedan. Tetapi, di setiap kecamatan dan dalam acara yang sama,” urai dia saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (30/9/2015).

Advertisement

Darmadi mengatakan sulitnya mencari alat bukti hanya sekadar alasan. “Kalau mereka sungguh-sungguh mau cari alat bukti yang lain, itu sangat banyak. Coba sekali-kali panwaslu terjun sendiri di kegiatan itu [evaluasi program PKK], pasti menemukan banyak alat bukti. Kami minta panwaslu serius dalam menjalankan tugas pokok fungsinya,” ungkapnya.

Sementara itu, pasangan calon Mustafid Fauzan-Sri Harmanto, meminta panwaslu bertindak tegas dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran. Ia menilai selama ini pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh panwaslu kurang tegas. “Banyak kegiatan seperti PKK yang dilakukan pasangan calon ada indikasi untuk kampanye. Kami meminta panwaslu lebih tegas untuk meminimalisasi pelanggaran yang ada,” urai Fauzan.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Klaten, Wandyo Supriyatno, mengatakan pengusutan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Sri Mulyani tak bisa dilanjutkan. Hal ini lantaran panwaslu tak bisa menemukan alat bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut hingga batas waktu yakni Sabtu (26/9/2015).

Advertisement

Wandyo menuturkan panwaslu sudah mengantongi sejumlah bukti soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Sri Mulyani saat mengevaluasi 10 program PKK di Pedan. Bukti itu diantaranya foto serta rekaman video saat kegiatan PKK di Desa Troketon. Hanya, alat bukti itu dinilai belum cukup kuat ketika dibawa ke Gakkumdu lantaran dugaan pelanggaran kampanye yang dipersoalkan tak hanya di Troketon melainkan juga di Desa Keden.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif