Jogja
Kamis, 1 Oktober 2015 - 16:20 WIB

PENCURIAN KULONPROGO : Residivis Ditangkap Saat Jual Komputer Curian

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara)

Pencurian Kulonprogo berhasil terungkap, pelakunya adalah residivis yang sudah beraksi dan ditangkap empat kali

Harianjogja.com, KULONPROGO – Belum lama menghirup udara bebas, residivis kembali harus masuk bui usai tertangkap hendak menjual hasi curian di Pasar Klitikan Kuncen, Jogja. Hari Susanto, 23, warga Mulung Wetan, Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Sleman berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Samigaluh, Selasa (29/9/2015) malam.

Advertisement

Pelaku diketahui telah melakukan pembobolan dan pencurian perangkat komputer milik SD Negeri Tukharjo di Desa Purwoharjo pada 7 September lalu. Pembobolan itu dilakukan berdua dengan rekannya, Acong, yang hingga saat ini masih buron. Kedua pelaku saat itu berhasil membawa kabur satu unit komputer, tiga unit printer dan satu tabung gas.

Dengan tangan yang diborgol, Hari dibawa ke ruang pemeriksaan di Polsek Samigaluh, Rabu (30/9/2015). Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pembobolan itu bersama rekannya dengan menggunakan senjata tajam. Saat kejadian, pelaku mencongkel pintu ruang praktek komputer di sekolah tersebut dengan sebilah golok.

“Awalnya saya tidak mau diajak nyuri lagi, karena baru keluar dari penjara. Tapi teman saya [Acong] memaksa, bilang yang penting punya uang,” ujar  Hari.

Advertisement

Hari mengaku, baru saja bebas dari tahanan pada 17 Agustus lalu dari Lapas Cebongan. Pelaku juga sebelumnya menjalani hukuman atas kasus yang sama, yakni pencurian komputer dan tabung gas di Sleman.

Sudah keempat kalinya ini, pelaku melakukan pencurian dan dihukum dengan pasal yang sama. Kepada petugas, Hari mengaku uang hasil penjualan barang curian itu akan digunakan untuk biaya hidup dan berjudi.

Kapolsek Samigaluh AKP Lucy Sri Hartati membenarkan, penangkapan pelaku pencurian oleh anggotanya. Setelah melakukan pengejaran dan pengintaian, akhirnya satu pelaku berhasil dibekuk saat akan menjual hasil curiannya.

Advertisement

Berdasarkan pengintaian anggotanya, komputer yang akan dijual spesifikasinya sama dengan barang yang dicuri dari SD Negeri Tukharjo beberapa waktu lalu. Pelaku diganjar dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Ternyata pelaku mantan residivis dan sudah empat kali ini melakukan pencurian, tiga kali diantaranya dilakukan di Sleman.  Satu pelaku lainnya masih kami kejar, dan diketahui membawa tabung gas hasil curian itu,” papar Lucy.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif