Soloraya
Kamis, 1 Oktober 2015 - 18:40 WIB

PENCURIAN KARANGANYAR : Warga dan Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Asal Lampung

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolsek Gondangrejo, AKP Sugeng Dwiyatno (kanan) didampingi Kasubag Humas Polres Karanganayr, AKP Suryo Wibowo (tiga dari kiri, depan) menunjukkan barang bukti (BB) aksi kejahatan komplotan pencuri asal Lampung, Sumatra, Kamis (1/10/2015), di Mapolres setempat. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Pencurian Karanganyar, komplotan pencuri asal Lampung dibekuk warga dan polisi.

Solopos.com, KARANGANYAR--Jajaran Polsek Gondangrejo, Karanganyar, menangkap empat tersangka pencuri asal Provinsi Lampung, Sumatra, yang nekat beraksi di rumah Tutik Sri Rejeki, 47, asal Dukuh Kepuh RT 001/RW 006, Karangturi, Gondangrejo, Selasa (29/9/2015) dini hari.

Advertisement

Keempat tersangka yaitu AS alias Aldi, 37, asal Bujung Buring RT 001/RW 006, Bujung Buring, Tanjung Raya, Mesuji, Lampung Timur; A alias Ijal, 24, asal Dusun VI Beringin Putra RT 033/RW 006, Pakuan Aji, Sukadana, Lampung Timur; D alias Dadang, 30, asal Dusun II RT 004/RW 002, Bumi Jawa, Batanghari Nuban, Lampung Timur, dan DS alias Dani, 32, asal Jl. Senayan LK Palembang, Menggala, Tulang Bawang, Lampung.

Baru sepekan terakhir mereka tinggal di satu rumah indekos di Dusun Kebaksari RT 005/RW 002, Kebak, Kebakkramat, Karanganyar. Polisi masih memburu satu tersangka yang berhasil kabur dari sergapan polisi, yaitu D alias Didi. Polisi sudah mengantongi identitas lengkap tersangka. Perburuan terhadap yang bersangkutan terus dilakukan.

Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, melalui Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, saat gelar perkara, Kamis (1/10/2015), mengatakan polisi masih mengembangkan penyidikan.
Di hadapan penyidik, para tersangka mengaku baru sekali melakukan tindak pencurian di wilayah hukum Polres Karanganyar.
Penangkapan para tersangka bermula saat mereka beraksi di kediaman korban sekitar pukul 01.30 WIB. Kelima tersangka berangkat mengendarai dua sepeda motor, yaitu Honda Beat warna Hitam berpelat nomor AD 3079 AFF, dan Suzuki Smash warna biru.
Polisi belum mengetahui pelat nomor sepeda motor Suzuki Smash tersebut.

Advertisement

Kelima pelaku berbagai tugas saat beraksi. Tersangka D alias Didi masuk rumah korban dengan cara memanjat tembok bagian belakang rumah, lantas membuka pintu rumah. Sejurus kemudian tersangka AS alias Aldi dan A alias Ijal masuk ke dalam rumah. Sedangkan tersangka D alias Dadang dan DS alias Dani menunggu tak jauh dari lokasi.

Beruntung aksi kawanan tersebut diketahui pemilik rumah yang terbangun dari tidurnya. Korban sontak berteriak minta tolong. Mengetahui hal itu, ketiga tersangka kabur. Tapi warga langsung melakukan pengejaran.
Dibantu polisi yang kebetulan sedang berpatroli di sekitar lokasi, satu tersangka berhasil dibekuk, yaitu AS alias Aldi.

“Awalnya tersangka AS yang berhasil kami tangkap. Tapi tidak lama kemudian kami berhasil menangkap ketiga tersangka lain di lokasi berbeda. Hasil pengembangan penyidikan, mereka mengaku baru sekali beraksi di Karanganyar. Kami masih terus melakukan pendalaman kasus dan pengejaran satu tersangka yang buron,” kata AKP Suryo.

Advertisement

Polisi mengamankan barang bukti (BB) dari para tersangka berupa satu sepeda motor Honda Beat, tiga buah obeng, satu alat congkel (betel), satu sabit, dan satu tang kecil. Peralatan tersebut dibawa para tersangka saat beraksi. Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa tas cangklong motif batik warna coklat milik korban.

Tas tersebut berisi STNK kendaraan bermotor, STNK sepeda motor, uang tunai Rp67.000, ponsel merk Samsung Galaxy S-2 warna putih, Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Gondangrejo, AKP Sugeng Dwiyatno, mengimbau masyarakat meningkatkan sistem keamanan lingkungan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif