News
Rabu, 30 September 2015 - 07:15 WIB

UMK 2016 : Ini Hambatan Kenaikan UMK 2016 di Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

 UMK 2016, adanya wali kota/bupati petahana dalam pilkada serentak menjadi hambatan untuk penaikan UMK 2016.

Solopos.com, SEMARANG--Serikat pekerja menilai bupati/wali kota petahana yang maju lagi pada pilkada akan menjadi penghambat kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016.

Advertisement

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) Eko Suyono mengatakan petahana bupati/walikota tidak akan berani mengusulkan kenaikan UMK 2016 secara signifikan.

”Padahal banyak petahana bupati/wali kota yang maju lagi pada pemilihan kepala daerah [Pilkada] 2015 seperti Solo, Boyolali, Kabupaten Semarang, Kota Semarang dan lainnya, sehingga nasib buruh di Jateng akan terpuruk,” katanya dihubungi Solopos.com di Semarang, Selasa (29/9/2015).

Kalau ada petahana bupati/wali kota dalam kampanye pilkada menjanjikan kenaikan upah buruh, menurut Eko itu hanya pemberi harapan palsu (PHP).

Advertisement

Kecuali menurut dia, bila yang menjanjikan kenaikan upah buruh oleh calon kepala daerah di luar petahana bisa dipegang komitmen.

”Jadi kalau petahana bupati/wali kota dalam kampanye menjanjikan kenaikan buruh itu hanya PHP. Jangan dipercaya,” papar dia.

Eko lebih lanjut menyatakan, kondisi buruh di Jateng pada 2016 akan semakin terpuruk karena UMK  tidak akan mengalami kenaikan signifikan.

Advertisement

Dia memprediksikan kenaikan UMK 2016 di bawah 10% dibandingkan UMK 2015.

”Kondisi buruh semakain berat, karena bila mengajukan kenaikan UMK 2016 di atas 10 persen nantinya banyak pengusaha mengajukan penangguhan pembayaran karena tidak kuat membayar,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPW Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FKSPNI) Jateng Nanang Setiyono meminta Gubernur dalam menetapkan UMK 2016 agar sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 13/2012.
Sesuai Permanakertrnas tersebut komponenan UMK tidak hanya survei kebutuhan hidup layak (KHL), tapi juga tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jateng Wika Bintang mengatakan batas akhir penyerahan usulan UMK 2016 oleh bupati/wali kota kepada Gubernur pada 1 Oktober 2015.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif