Soloraya
Rabu, 30 September 2015 - 19:15 WIB

SENGKETA SRIWEDARI : Keraton Minta Pemkot Hormati Putusan Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Museum Radyapustaka Solo (JIBI/Solopos/Sunaryo Haryo Bayu)

Sengketa Sriwedari, keraton menyebut kunci penyelesaian Sriwedari ditangan Pemkot.

Solopos.com, SOLO--Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menyebutkan kunci penuntasan kasus sengketa lahan Sriwedari saat ini berada di tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

Advertisement

Sebagai pihak ahli waris yang saat ini berada di posisi netral, Keraton Solo menyarankan Pemkot segera mengambil keputusan saat perundingan lanjutan yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (13/10/2015) mendatang.

“Saya mengusulkan semua pihak yang berperkara untuk bertemu. Selama ini [sengketa bergulir] tidak pernah ada ketemuan. Kebetulan usulan pertemuan lanjutan yang difasilitasi PN Solo disetujui semua pihak,” terang K.G.P.H. Puger, ketika ditemui wartawan di Keraton Solo, Rabu (30/9/2015).

Puger berharap perundingan lanjutan yang digelar menjelang perayaan Satu Sura tersebut bisa menghasilkan resolusi yang bermanfaat bagi semua pihak.
“Semoga nanti bisa ketemu solusi yang pasti. Bukan sekadar menunda eksekusi. Tapi barange Keraton itu kepriye, barange Pemkot itu kepriye. Kami hanya punya barang di situ [Museum Radya Pustaka], jadi saya amankan,” bebernya.

Advertisement

Menurut Puger, penentuan akhir solusi sengketa lahan Sriwedari sejatinya tidak rumit kalau semua pihak mau menghormati putusan pengadilan yang telah mempunyai ketetapan hukum.

“Putusan hukum memang seperti itu. Kalau sudah diputuskan ya harus dijalankan semua pihak,” ujarnya.

Puger menyayangkan langkah Pemkot Solo yang tak segera mengambil keputusan.

Advertisement

“Yang dimaksud ‘mempertahankan’ itu bagaimana? Apa memiliki semuanya? Hla wong tidak punya hak. Atau usahanya? Harus rembukan dulu. Kalau mau mengusahakan penjualan karcis Radya Pustaka bersama Keraton ya mau memberikan bagian. Selesai ta? Kalau tanahnya mau dipakai, urusannya dengan ahli waris. Gampang sebenarnya. Rumusnya cuma satu. Jangan serakah. Kalau serakah, yang bukan miliknya dirayuk juga,” urainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif