Soloraya
Rabu, 30 September 2015 - 23:40 WIB

SENGKETA SRIWEDARI : Ahli Waris Siapkan Konsep Padukan Kawasan Komersial dan Cagar Budaya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan gapura Taman Sriwedari. (JIBI/Solopos/Dok)

Sengketa Sriwedari, sejumlah ahli waris ternyata sudah menyiapkan konsep pengembangan Sriwedari.

Solopos.com, SOLO–Ahli waris Sriwedari mengaku telah menyiapkan konsep penataan bekas Kebon Rojo itu sebagai kawasan cagar budaya dan kawasan komersial yang terpadu. Konsep tersebut diklaim meniru gaya negara-negara maju Eropa dan Singapura.

Advertisement

Koordinator ahli waris Sriwedari, Gunadi, menyampaikan hal itu ketika ditanya rencana pengelolaan Sriwedari ketika lahan tersebut telah resmi diserahkan kepada ahli waris.

“Bisa saja untuk kawasan komersial, seperti mal, hotel, plasa, yang terpadu dengan museum. Konsep ini seperti yang ada di negara-negara maju seperti Singapura dan Eropa,” papar Gunadi saat berbicang dengan Solopos.com, Rabu (30/9/2015).

Advertisement

“Bisa saja untuk kawasan komersial, seperti mal, hotel, plasa, yang terpadu dengan museum. Konsep ini seperti yang ada di negara-negara maju seperti Singapura dan Eropa,” papar Gunadi saat berbicang dengan Solopos.com, Rabu (30/9/2015).

Meski demikian, kata Gunadi, konsep tersebut baru sebatas wacana yang mesti dimatangkan dulu. Selain itu, lanjutnya, konsep tersebut juga tetap mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana umum tata ruang kota (RUTRK).

“Toh nantinya perizinannya juga di tangan pemkot” sambungnya.

Advertisement

“Secara hukum, Sriwedari ini sudah milik ahli waris. Bahkan, Pengadilan Negeri [PN] Solo juga telah menerbitkan surat penetapan eksekusi. Artinya apa? Pemkot akan sia-sia mengajukan PK [peninjauan kembali] lagi,” papar dia.

Terkait perundingan antara ahli waris dengan Pemkot Solo, Gunadi meluruskan bahwa posisi ahli waris bukanlah meminta konsep. Namun, menanti konsep perundingan yang ditawarkan pemkot.

“Mereka [pemkot] mau menawarkan konsep perundingan seperti apa? Kami ini kan pemilik lahan, jadi bukan kami yang menawarkan konsep,” papar dia.

Advertisement

Menurut Gunadi, tahapan eksekusi lahan Sriwedari sebenarnya telah dimulai. Perundingan yang terjadi saat ini, kata dia, semata-mata karena pihaknya sangat menghargai sikap PN Solo demi kebaikan bersama.

“Namun, bukan berarti eksekusi dibatalkan. Perundingan ini kan dilakukan karena memang Pemkot Solo belum bersedia mengosongkan lahan secara sukarela,” paparnya.

Terpisah, kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Anwar Rahman, menepis adanya anggapan bahwa Sriwedari bakal diubah menjadi kawasan nonpublik jika dikuasai ahli waris.

Advertisement

“Sejak dahulu kami meminta pengosongan, bukan pembongkaran. Siapa bilang, ahli waris bakal mengganti Sriwedari menjadi lahan nonpublik?” ujarnya.

Menurut Anwar, jika Sriwedari telah dikembalikan kepada ahli waris, kawasan tersebut akan ditata menjadi lahan publik yang jauh lebih baik.

Namun, pendapat sebaliknya dilontarkan mantan kuasa ahli waris, M Jaril. Jaril menuding ahli waris telah berbohong atas pernyataan mereka yang tetap akan memanfaatkan Sriwedari untuk lahan publik. Buktinya, kata Jaril, ahli waris telah menjual lahan tersebut kepada pemodal. “Catatan saya, sudah tiga kali Sriwedari dijual oleh ahli waris. Pertama kepada saya, kedua kepada pengusaha asal Boyolali, dan ketiga pengusaha kayu,” ujarnya.

Ahli waris, kata Jaril, dinilai hanya mencari empati warga Solo dengan mengatakan bahwa Sriwedari tetap menjadi ruang publik. Padahal, yang diinginkan ialah ingin menguasai lahan tersebut lalu menjualnya kepada investor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif