Jatim
Rabu, 30 September 2015 - 18:05 WIB

PILKADA 2015 : Calon Kepala Daerah Wajib Kampanye Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyetoran laporan SPT Tahunan PPh, Rabu (18/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Pilkada 2015 mengemban juga kewajiban kampanye perpajakan.

Madiunpos.com, SURABAYA — Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jawa Timur 1 mewajibkan para calon kepala daerah dalam Pilkada 2015 mengampanyekan materi perpajakan. Hal ini seiring dengan diberlakukannya Tahun Pembinaan Wajib Pajak pada 2015 ini, sekaligus menggenjot penerimaan pajak melalui penghapusan sanksi pajak atau reinventing policy.

Advertisement

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Jatim 1 Teguh P. Prasetya mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dan KPU provinsi untuk memasukkan materi perpajakan dalam kampanye  maupun pada saat acara debat calon kepala daerah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

Kewajiban kampanye perpajakan pada Pilkada 2015 diatur melalui perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktur Jenderal Pajak dengan Sekjen KPU . “Karena nantinya toh setiap program yang disampaikan dalam kampanye pasti ada kaitannya dengan pajak. Selain itu, dananya juga dari pajak,” katanya saat Sosialisasi Tahun Pembinaan Wajib Pajak kepada para wartawan, Selasa (29/9/2015).

Menurutnya, sangat tidak mungkin jika program yang dijanjikan saat kampanye tidak melibatkan pajak, baik pajak pusat maupun daerah. Oleh karena itu, setiap kampanye wajib menyosialisasikan pajak. Eksekusi aturan ini merupakan tindak lanjut  dari penandantangan nota kesepahaman antara Menteri Keuangan dengan Ketua KPU pusat mengenai sosialisasi Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 menjelang Pilkada 2015 yang dilaksanakan serentak.

Advertisement

MoU yang disaksikan oleh Presiden Joko Widodo pada beberapa waktu lalu itu mengatur  setiap  bakal calon kepala daerah wajib mendapatkan surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai syarat maju pilkada. Keterangan tersebut menyangkut kampanye perpajakan.

Tebar Ribuan Leaflet
Di samping menempuh jalur sosialiasi lewat pilkada, Kanwil DJP Jatim 1 juga giat melakukan publikasi penghapusan sanksi pajak  yang tercantum dalam PMK No.91/ PMK.03/2015. Salah satunya yaitu menggelar jumpa media, menebar ribuan leaflet di media cetak dan pemasangan ratuan spanduk di daerah wilayah DJP Jatim 1

“Kami terus menginfokan bahwa Wajib Pajak diberi kesemopatan untuk melakukan pembetulan atas laporan SPT yang sudah dilaporkan selama ini. Dari pelaporan itu sanksinya bisa dihapuskan tentunya dengan  mengajukan permohonan. Dijamin sanksinya dihapus,” ujarnya tanpa memerinci jumlah pemohon penghapusan sanksi pajak.

Advertisement

Sebagai info, penghapusan sanksi pajak atau yang dikenal dengan reinventing policy dirilis sejak awal Mei lalu dan akan berakhir pada 31 Desember 2015. Dari kurun Mei hingga Agustus, pihaknya telah menebar 2.000 leaflet setiap pekan di media cetak sekaligus memasang 170 spanduk di lembaga atau instansi pemerintahan seperti kelurahan, kecamatan dan kepolisian.

Kendati begitu, efektivitas kesadaran wajib pajak untuk mebayar pajak masih minim. “Kami berharap kalau melihat budaya orang Indonesia biasanya eksekusinya nanti di akhir waktu [bulan Desember]. Saya prediksikan dua minggu terakhir Desember masyarakat berbondong-bondong memanfaatkan reinventing policy,” terangnya.

Pada tahun ini, Kanwil DJP Jatim 1 menargetkan target penerimaan pajak sebesar Rp35 triliun. Adapun per 28 September sudah tercapai 60%.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif