Soloraya
Rabu, 30 September 2015 - 19:40 WIB

PENAMBANGAN PASIR BOYOLALI : Polres Ancam Proses Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi mengidentifikasi Ami, korban tewas tertimpa tebing Kali Apu longsor. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Penambangan pasir Boyolali, polisi mengancam memproses hukum aksi penambangan ilegal di Kali Apu.

Solopos.com, BOYOLALI—Polres Boyolali mengancam akan memproses hukum jika aktivitas pertambangan ilegal di Kali Apu, Kecamatan Selo, tidak segera dihentikan.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, menyampaikan kejadian tewasnya seorang kuli coker pasir di Kali Apu pada Selasa (29/9/2015) menjadi momen bagi seluruh instansi terkait khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali untuk mulai bersikap tegas menertibkan penambangan-penambangan liar di wilayah Boyolali.

Kapolres bahkan sudah menyampaikan hal ini kepada Pj. Bupati Boyolali, Sri Ardiningsih. “Memang untuk penindakan tidak serta merta dibawa ke ranah hukum, perlu proses mulai dari peringatan agar tidak beroperasi sampai upaya terakhir kalau memang ada pelanggaran tetap akan kami proses hukum,” kata Kapolres, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2015).

Seperti diketahui, penambangan liar di Kali Apu, Desa Klakah, Selo, membawa korban. Seorang kuli coker pasir bernama Ami, 25, warga Dukuh Klakah Duwur, RT 008/RW 003, Desa Klakah, Selo, tewas setelah tertimbun tebing yang longsor Selasa  pagi sekitar pukul 04.30 WIB.

Advertisement

Peristiwa terjadi saat korban tidur pulas di bawah tebing area penambangan pasir dan batu setinggi 60 meter hingga 70 meter.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif