News
Rabu, 30 September 2015 - 16:50 WIB

KASUS TRAFFICKING : KBRI Kuala Lumpur Pulangkan 35 WNI Korban Perdagangan Manusia

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban perdagangan manusia (Ilustrasi/acehtraffic.com)

Kasus trafficking atau perdagangan manusia dengan korban WNI berhasil diungkap di Malaysia.

Solopos.com, KUALA LUMPUR– Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, memulangkan 35 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali ke Tanah Air.

Advertisement

Sedikitnya 28 orang di antaranya merupakan TPPO yang sebelumnya ditampung di Rumah Perlindungan Khusus Wanita (RPKW) milik pemerintah Malaysia.

KBRI Kuala Lumpur (KL) dalam keterangannya menyebutkan sebagian besar korban TPPO berjumlah 27 orang merupakan korban jaringan Iyadh Mansour, seorang gembong sindikat perdagangan manusia yang akan mengirim para WNI ke Timur Tengah melalui Malaysia, pada Agustus lalu.

Sedangkan seorang lainnya bernama Riamis, merupakan korban TPPO yang bekerja di Kelantan, Malaysia, selama 2 tahun, namun tidak pernah mendapat gaji dan sering mendapat perlakuan kasar majikan.

Advertisement

Selain memulangkan 28 WNI korban TPPO, KBRI Kuala Lumpur juga memfasilitasi pemulangan 4 WNI sakit yaitu Benni (37 th), Dede Julia (30 th), Ngatini (43 th), dan Yani (21 th) serta 3 WNI yang diberangkatkan secara non-prosedural bernama Munah (45 th), Isah (40 th), dan Zupmiati (43 th).

Penanganan kasus para WNI bermasalah ini akan ditindaklanjuti di Tanah Air dengan instansi terkait di tingkat pusat guna pemulangan ke daerah asalnya masing-masing.

Bagi WNI yang sedang sakit dan memerlukan penanganan medis lebih lanjut akan diberikan perawatan lanjutan setibanya di Indonesia.

Advertisement

Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI juga akan mendorong instansi terkait untuk menelusuri agen yang memberangkatkan 3 WNI non-prosedural.

Melalui penelusuran ini maka dapat dilakukan tindakan hukum apabila terbukti melanggar UU no.39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dan UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif