Jogja
Rabu, 30 September 2015 - 08:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Pembangunan Lanjut

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menang Gugat Bandara (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Bandara Kulonprogo untuk pengajuan kasasi IPL Gubernur DIY sudah ada kejelasan.

Harianjogja.com, JOGJA-Pembangunan bandara di Kulonprogo dipastikan jalan terus menyusul keluarnya surat putusan kasasi Mahkamah Agung nomor register 456 K/TUN/2015 tanggal masuk 19 Agustus 2015 dan tanggal putus 23 September 2015 dengan amar putusan kabul. (Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Sinyal Positif Bandara Diharapkan Terwujud)

Advertisement

Berdasarkan http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=2fcdb7e0-4abe-1abe-ae7c-30383134, persidangan dipimpin majelis hakim Is Sudaryono, Supandi, dan Imam Soebechi dalam kasus permohonan kasasi Gubenur DIY atas putusan PTUN terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara baru di Kulonprogo.

Seperti yang diketahui, IPL Gubenur DIY tentang lokasi bandara baru di Kulonprogo resmi dicabut seiring dengan dikabulkannya gugatan warga Wahana Tri Tunggal (WTT) oleh majelis hakim dalam persidangan di PTUN Jogja, Selasa (23/6/2015) lalu.

Advertisement

Seperti yang diketahui, IPL Gubenur DIY tentang lokasi bandara baru di Kulonprogo resmi dicabut seiring dengan dikabulkannya gugatan warga Wahana Tri Tunggal (WTT) oleh majelis hakim dalam persidangan di PTUN Jogja, Selasa (23/6/2015) lalu.

Humas PTUN Jogja Umar Dani mengatakan belum mendapat salinan putusan MA, kendati demikian ia tidak memungkiri jika putusan sudah keluar apabila tertera dalam situs resmi MA. Menurutnya, amar putusan kabul yang tercantum berarti permohonan pemohon kasasi, dalam hal ini Gubenur DIY, dikabulkan.

“Jadi bisa diartikan sendiri maksudnya,” ujarnya saat ditemui wartawan, Selasa (29/8/2015).

Advertisement

Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso mengaku masih menunggu salinan putusan. (Baca Juga : BANDARA KULONPROGO : Jika Judicial Riview Kalah, Warga Penolak Bandara Siap Ajukan PK)

“Biasanya MA akan mengirimkan ke pengadilan tingkat satu dan oleh PTUN disampaikan ke pemohon dan termohon,” kata Dewo.

Diungkapkannya, inti permohonan kasasi proses yang dilakukan untuk menerbitkan IPL Gubenur sudah sesuai dengan prosedur dan aturan perundang-undangan, yakni UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Advertisement

Lima Desa terdampak pembangunan bandara di Kecamatan Temon
Palihan, Glagah, Kebonrejo, Sindutan, Jangkaran
Perkiraan luas 600 hektare
Jumlah warga terdampak langsung 2.600-an orang (berdasarkan data konsultasi publik

Dasar gugatan WTT
1. Proses sosialisasi dan konsultasi publik tidak transparan
2. Proses konsultasi publik tidak ada dialog setara
3. IPL Gubenur melanggar azas-azas pemerintahan yang baik
4. IPL Gubenur melanggar aturan tata ruang

Alternatif Waktu Operasional Bandara
-Jika Muncul Gugatan
IPL Gubenur terbit April 2015
Pengadaan tanah setelah masa gugatan dimulai September 2015 sampai Oktober 2016
Pembangunan fisik awal 2017 sampai akhir 2019
Bandara Beroperasi 2020
-Tanpa Gugatan
IPL Gubenur terbit April 2015
Pengadaan tanah Mei 2015-Februari 2016
Pembangunan fisik pertengahan 2016 sampai Juni 2019
Bandara Beroperasi Juli 2019

Advertisement

-Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah
Penyiapan pelaksanaan
Inventarisasi dan identifikasi 30 hari kerja
Pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi 14 hari kerja
Keberatan terhadap hasil inventarisasi dan identifikasi 14 hari kerja
Verifikasi dan perbaikan hasil inventarisasi dan identifikasi 14 hari kerja
Pengadaan penilai 30 hari kerja
Pelaksanaan penilaian 30 hari kerja
Musyawarah bentuk kerugian 30 hari kerja
Jika ada yang keberatan maka mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri 14 hari kerja
Putusan Pengadilan Negeri 30 hari kerja
Pengajuan kasasi ke MA 14 hari kerja
Putusan MA 30 hari kerja
Pemeberian ganti rugi 14 hari kerja
Penitipan ganti kerugian, pelepasan hak objek pengadaan tanah, pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan objek pengadaan tanah, dan pendokumentasian peta bidang , daftar normatif, dan data administrasi pengadaan tanah dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh tim pelaksana.
-Perkiraan pangka waktu pelaksanaan pembangunan
Tiga tahun setelah pengadaan tanah selesai dilaksanakan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif