Soloraya
Selasa, 29 September 2015 - 03:40 WIB

SENGKETA SRIWEDARI : Tolak Pengosongan Sriwedari, Jaril Surati PN

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi #savesriwedari yang beredar di dunia maya beberapa hari terakhir. Ilustrasi kreatif tersebut diinisiasi Solidaritas Telemaya. (Istimewa)

Sengketa Sriwedari, kuasa hukum Wiryodiningrat, Moh. Jaril menolak pengosongan Sriwedari.

Solopos.com, SOLO–Kuasa ahli waris Sriwedari R.M.T. Wiryodiningrat, Moh. Jaril menolak rencana pengosongan lahan Sriwedari oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo. Jaril juga telah melayangkan surat secara resmi ke PN Solo yang isinya meminta agar tak dilakukan pengosongan lahan di bekas Kebon Rojo tersebut.

Advertisement

“Saya secara resmi telah meminta PN Solo agar membatalkan rencana pengosongan lahan Sriwedari. Saya menolak cara-cara eksekusi yang menurut kami tak baik itu,” ujar Jaril saat dihubungi Solopos.com, Senin (28/9/2015).

Secara hukum, kata Jaril, Pemkot Solo memang telah kalah melawan ahli waris dalam hal penguasaan lahan Sriwedari. Meski demikian, pihaknya sejak awal menentang keras cara-cara penguasaan tanah dengan pengosongan lahan. “Lahan itu berfungsi untuk publik, bersejarah, dan masuk cagar budaya,” paparnya.

Jaril mengatakan perjanjian dia dengan ahli waris jika kelak memenangkan sengketa lahan tersebut ialah mengelola Sriwedari secara bersama-sama dengan Pemkot dan masyarakat. Hal itu sesuai dengan aspirasi dan keinginan masyarakit luas.
Pihaknya juga tak akan mengubah Sriwedari dari lahan publik menjadi lahan pribadi. “Itu sudah saya sampaikan sejak 2006 lalu. Saya katakan, pengelolaan Sriwedari harus melalui jalan kompromi, bukan pribadi dan menang-menangan,” paparnya.

Advertisement

Jaril mempertanyakan status Anwar Rahman yang tiba-tiba menjadi kuasa ahli waris. Menurutnya, Anwar Rahman tak sah menjadi kuasa ahli waris lantaran sengketa sudah dimenangkan Jaril saat pihaknya masih menjadi kuasa ahli waris.

Yang jelas, lanjut Jaril, lahan Sriwedari saat ini masih bersengketa antara pihaknya dengan ahli waris. Hal itu mengacu pada perjanjian tahun 2006 silam di mana pihaknya telah membeli lahan itu seharga Rp27 miliar. Dengan demikian, kata dia, lahan tersebut tak bisa dikosongkan dan tak bisa diutak-atik.

“Saya sudah pasang uang muka Rp500 juta untuk membeli lahan itu. Seban, dulu perjanjiannya jika saya memenangkan perkara, maka lahan akan saya beli,” paparnya.

Advertisement

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Solo, Mion Ginting, mengatakan surat permohonan yang diajukan Jaril kepada PN adalah hak pribadi setiap orang. Meski demikian, keputusan tetap berada di tangan kepala PN. “Silakan saja mengirim surat permohonan kepada PN. Itu hak setiap orang. Namun, semua kebijakan tetap berada di ketua PN,” paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif