Soloraya
Selasa, 29 September 2015 - 07:40 WIB

SENGKETA SRIWEDARI : Pemkot Solo Tak Butuh Bantuan Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan gapura Taman Sriwedari. (JIBI/Solopos/Dok)

Sengketa Sriwedari, Pemkot meminta penundaan eksekusi lahan Sriwedari.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akhirnya meminta penundaan eksekusi lahan Sriwedari. Surat permohonan penundaan eksekusi resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/9/2015).

Advertisement

Penjabat (Pj) Wali Kota Solo Budi Suharto mengaku tidak akan mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana eksekusi lahan Sriwedari oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo. Pemkot optimistis PN Solo akan menangguhkan eksekusi lahan seluas 9,9 hektar bekas Bon Rojo tersebut.

Kendati masyarakat Solo telah mengirim petisi salah satunya meminta Presiden turun tangan terkait persoalan ini.

“Kami mengapresiasi seluruh upaya dan juga dukungan warga Solo yang menolak eksekusi Sriwedari dengan berbagai cara. Tapi kami sudah memiliki upaya sendiri tanpa meminta bantuan Presiden lah,” katanya kepada wartawan di sela-sela Konsolidasi Tenaga Honorer Solo dan Jawa Tengah di Graha Wisata Niaga, Senin.

Advertisement

Budi memastikan Pemkot bakal hadir memenuhi panggilan dari PN Solo terkait sengketa kasus Sriwedari pada Selasa. Pemkot dipanggil untuk menerima aanmaning (teguran) untuk pelaksanakan putusan pengadilan. Ia sudah memerintahkan beberapa kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait bersama kuasa hukum Pemkot untuk datang memenuhi panggilan pengadilan.
“Kami taat hukum. Namun kami meminta pengadilan tidak tergesa-gesa untuk melakukan eksekusi,” pintanya.

Budi berharap eksekusi tidak dilakukan sampai menunggu turunnya putusan PK. Sebab pada saat ini Pemkot telah mengajukan upaya PK ke Mahkamah Agung (MA). Budi optimistis bukti baru yang diajukan cukup kuat sehingga pemerintah bisa menang dalam sengketa tersebut. Pemkot terus menungu upaya hukum yang dilakukan, hingga pengajuan PK turun. Disinggung jika sampai teguran berulang kali dari Pengadilan terkait eksekusi dan hasil PK belum juga turun, Budi masih optimis PK akan dikabulkan oleh MA.

“Kami tidak akan mengeluarkan anggaran untuk mengakuisisi lahan Sriwedari,” katanya.

Advertisement

Selain dana untuk mengakuisisi Sriwedari sangat besar, langkah tersebut juga dinilainya terlalu cepat dan mengesampingkan upaya hukum yang sudah ditempuh oleh Pemkot.

Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Solo Kinkin Sultanul Hakim mengatakan sudah menyerahkan permohonan penundaan eksekusi ke PN Solo pada Senin pagi. Pemkot meminta penundaan eksekusi lahan hingga turunnya putusan PK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif