Soloraya
Selasa, 29 September 2015 - 17:15 WIB

SENGKETA SRIWEDARI : Eksekusi Lahan Sriwedari Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga melintas di depan gapura Taman Sriwedari. (JIBI/Solopos/Dok)

Sengketa Sriwedari, PN Solo menunda pelaksanaan eksekusi.

Solopos.com, SOLO–Eksekusi lahan Sriwedari yang direncanakan dilakukan delapan hari setelah penyampaian aanmaning akhirnya ditunda hingga tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Advertisement

Pengadilan Negeri (PN) Solo meminta kedua belah pihak, yakni termohon eksekusi dan pemohon eksekusi untuk berunding dengan kepala dingin demi kebaikan bersama.

Demikian hasil aanming yang digelar di PN Solo secara tertutup, Selasa (29/9/2015). Hadir dalam acara itu masing-masing kubu, yakni Kabag Hukum dan HAM Setda Solo, Kikin Sultanul Hakim, Ketua Komite Museum Radya Pustaka Purnomo Subagyo, Keraton Kasunanan Surakarta K.G.P.H. Puger, serta kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Anwar Rahman.

Advertisement

Demikian hasil aanming yang digelar di PN Solo secara tertutup, Selasa (29/9/2015). Hadir dalam acara itu masing-masing kubu, yakni Kabag Hukum dan HAM Setda Solo, Kikin Sultanul Hakim, Ketua Komite Museum Radya Pustaka Purnomo Subagyo, Keraton Kasunanan Surakarta K.G.P.H. Puger, serta kuasa hukum ahli waris Sriwedari, Anwar Rahman.

Pemkot Solo dan Komite Museum Radya Pustaka masing-masing merupakan pihak termohon satu dan dua. Sedangkan, Keraton Kasunanan Surakarta adalah pihak termohon tiga. Termohon empat, yakni M. Jaril tak hadir di PN Solo.
“Termohon 1 dan 2 meminta agar eksekusi ditunda bahkan dibatalkan. Sedangkan, Termohon tiga meminta agar semua pihak kembali duduk bersama dan mencari solusi dengan bijaksana,” ujar Ketua PN Solo Amin Sutikno kepada wartawan selepas acara aanmaning.

PN Solo, tegas Amin, tak bisa mengintervensi perkara Sriwedari yang sudah berketetapan hukum. Yang bisa dilakukan PN Solo ialah menjadi mediator agar terjadi win-win solution.

Advertisement

Perundingan selanjutnya akan digelar dua pekan lagi di PN Solo, Selasa (13/10/2015). Masing-masing termohon akan mengajukan konsep perundingan, termasuk konsep penyerahan lahan Sriwedari yang bisa diterima kedua belah pihak.

“Yang jelas perjalanan masih panjang. Aanmaaning ini akan berlangsung lama sampai ada kesepakatan kedua belah pihak,” paparnya.

Aanmaning, kata dia, merupakan salah satu upaya mencari solusi terbaik dengan pendekatan perundingan. Sehingga, pendekatan yang dipakai bukan semata hukum atau aspek sosiologis.

Advertisement

“Sudah banyak perkara eksekusi berakhir damai dengan cara aanmaning. Kami berharap,perkara yang menyita perhatian besar masyarakat ini bisa selesai dengan cara yang baik,” paparnya.

Ditemui terpisah, K.G.P.H. Puger, merasa optimistis persoalan Sriwedari akan bisa diselesaikan dengan cepat jika masing-masing pihak bisa melepaskan kepentingan egonya. Pihaknya secara pribadi memang masih berstatus ahli waris Sriwedari dari PB XII, namun Puger mengaku tak akan mendukung salah satu pihak.

“Saya berdiri pada posisi seimbang. Saya ingin ahli waris bisa bertemu dan berdialog dengan termohon. Kami yakin, masalah ini bisa selesai jika kita bisa bijaksana tanpa mengedepankan ego,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, kuasa hukum Ahli waris Sriwedari, Anwar Rahman, mempertanyakan sikap Pemkot Solo dan Komite Museum Radya Pustaka yang keberatan menyerahkan lahan Sriwedari kepada ahli waris. Padahal, kata dia, negara secara hukum telah mengakui lahan bekas Kebon Rojo tersebut adalah milik ahli waris.

“Ada apa ini? Ini harus ditelusuri, kenapa enggak mau menyerahkan kepada ahli waris,” paparnya.

Mestinya, lanjut Anwar, jika pemkot tetap ingin mengelola lahan tersebut, terlebih dahulu menyerahkan aset lahan kepada ahli waris. Setelah itu, barulah Pemkot mengajukan konsep pengelolaan kepada ahli waris sebagai pemilik sah lahan Sriwedari.

“Jangan seperti ini, menyewa tapi tak dikembalikan, lalu membikin sertifikat aspal,” kata Anwar.

Sementara itu, koordinator ahli waris Wiryodiningrat, Gunadi, meski dia berada di PN namun tak ikut acara aanmaning. Ia hanya terlihat hilir mudik di area PN tanpa mengikuti jalannya aanmaning.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif