Soloraya
Selasa, 29 September 2015 - 21:40 WIB

PILKADA SRAGEN : Tim Kampanye Sepakati Pemasangan APK Hilang

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas (kanan), bersama Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, dan jajaran Forum Pimpinan Daerah (FPD) meluncurkan maskot Pilkada Sragen, di Sragen, Senin (18/5/2015). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, tim kampanye sepakat pencopotan APK jika ada APK hilang atau dicuri.

Solopos.com, SRAGEN–Tim kampanye empat pasangan calon menyepakati aturan main baru tentang alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (pilkada) Sragen 2015. Aturan itu berbunyi ketika ada APK hilang atau dicuri maka APK yang tersisa harus diamankan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kesepakatan tersebut sebagai antisipasi bila terjadi kasus APK hilang seperti yang terjadi di Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Sabtu (26/9/2015). Kesepakatan itu dibangun dalam rapat terbuka di aula KPU Sragen yang dipimpin Ketua KPU Sragen, Ngatmin Abbas, Selasa (29/9/2015).

Advertisement

Rapat itu semula membahas rencana debat publik yang akan digelar tiga kali mulai akhir Oktober mendatang.

Dalam kesempatan itu, Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan, Kampanye, dan Pengawasan KPU Sragen, Diyah Nur Widowati, menyampaikan kasus hilangnya tiga umbul-umbul milik tiga pasangan calon di Pilangsari. Demi asas keadilan dan kesepakatan empat pasangan calon, KPU mengamankan satu umbul-umbul yang masih tersisa.

“Semua APK yang dibuat dengan anggaran negara itu menjadi milik KPU karena tidak ada serah terima APK kepada pasangan calon. Sesuai dengan Pasal 363 dan 362 KUHP KPU yang dirugikan dan kami melapor ke Polres Sragen. Kalau APK hilang atau dicuri KPU tidak berwenang mengganti. Tetapi bila APK rusak karena ditabrak truk seperti di Desa Poleng, Kecamatan Gesi itu, KPU bisa mengganti,” ujar Diyah.

Advertisement

Perwakilan tim kampanye pasangan Sugiyamto-Joko Saptono (Suko), Supriyanto, mengatakan pemasangan APK itu sudah ada aturannya. Dia meminta KPU segera bertindak sesuai aturan yang ada ketika ada pelanggaran kampanye di lapangan.
“Termasuk bila APK hilang, KPU segera bertindak untuk mengamankan yang lainnya. Mau hilang satu, dua, atau tiga tetap APK yang tersisa juga harus dilepas demi asas keadilan,” tambah dia.

Perwakilan tim kampanye Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto), Bambang Widjo Purwanto, meminta KPU tidak usah melibatkan para tim kampanye pasangan calon ketika terjadi persoalan yang mengganggu kondusivitas Sragen. Bambang justru mempertanyakan perbedaan persepsi antara KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sragen soal APK hilang.

“Panwaslu bilang penghilangan APK itu bisa masuk pidana tetapi karena adanya kesepakatan pasangan calon dianggap sebagai kearifan lokal. Sementara KPU bilang tidak ada aturan yang mengatur soal hilangnya APK. Yang diikuti yang mana,” kata Bambang.

Advertisement

Perwakilan pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy), Solikhin, juga sepakat dengan mencopotan APK bila terjadi kasus APK hilang. Solikhin menyarankan supaya KPU mengevaluasi pemasangan APK agar memenuhi unsur-unsur sosialisasi calon bukan sekadar memenuhi kewajiban.
“Pemasangan APK di beberapa lokasi juga kurang baik, kualitas bahannya juga kurang. Kalau APK itu roboh menjadi tanggung jawab siapa,” tambah dia.

Perwakilan pasangan Jaka Sumanta-Surojogo (Jago), Rahmad Arief B.R., menyarankan supaya jarak pemasangan APK, terutama umbul-umbul dan spanduk diperlebar jadi satu meter. Dia melihat jarak antar-APK itu hanya 40-50 sentimeter dan di pasangan di jalan lurus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif