News
Selasa, 29 September 2015 - 19:30 WIB

PILKADA SERENTAK 2015 : Putusan MK yang Bolehkan Calon Tunggal Baru Berlaku 2017, Ini Sebabnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Pilkada serentak 2015 tidak akan terpengaruh oleh putusan MK soal calon tunggal.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan pilkada dengan calon tunggal jalan terus melalui mekanisme referendum dan memperingan syarat calon independen. Namun, hal itu tidak bisa diterapkan pada pilkada serentak 2015 dan baru bisa diterapkan pada 2017.

Advertisement

Menanggapi dua putusan MK, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy berjanji akan segera melakukan revisi UU Pilkada. “Komisi II pasti akan melakukan revisi UU Pilkada. Karena banyak hal yang direvisi, termasuk mengakomodasi putusan MK,” katanya, Selasa (29/9/2015).

Namun demikian, pihaknya belum memutuskan untuk mengadopsi putusan MK ke dalam UU secara bulat dan/atau dengan sejumlah perubahan. “Nanti kami akan rundingkan dulu dengan seluruh fraksi dan anggotanya.”

Khusus untuk putusan referendum, Lukman beranggapan bahwa putusan tersebut tidak bisa serta merta dilaksanakan lantaran tidak ada beleid yang mengatur tentang referendum. “Mesti ada UU Referendum dulu. Ketetapan MPR soal referendum kan sudah dibatalkan,” katanya.

Advertisement

Selain itu, dua putusan MK yang membolehkan calon tunggal dan meringankan syarat calon independen itu juga tidak bisa diimplementasikan pada pilkada serentak 2015 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember. “Keputusan itu tidak bisa berlaku surut. Toh, pilkada 2015 sudah masuk jadwal penetapan calon dan saat ini sudah memasuki masa kampanye. Jadi baru bisa diimplementasikan pada 2017.”

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menyambut baik dua putusan MK tersebut. Putusan-putusan itu merupakan langkah yang memang harus diambil untuk mengakhiri polemik calon tunggal yang tidak diakomodasi dalam UU Pilkada serta minimnya partisipasi partai politik yang mengajukan pasangan calon.

Dalam putusan tersebut, MK telah telah melakukan koreksi langsung atas penggunaan hak pilihnya di pilkada. “MK telah melegitimasi kepada calon yang mengajukan diri dan warga yang mempunyai hak untuk memilih.”

Advertisement

Namun demikian, setelah ada putusan tersebut, harus ada pengaturan teknis yang jelas dari KPU serta sosialisasi yang baik. “Sebagai penyelenggara, KPU harus menyosialisasikan aturan ini dengan baik. Pasalnya ada kelompok pemilih buta aksara yang tidak mampu membaca tulisan setuju dan tidak setuju.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif