News
Selasa, 29 September 2015 - 20:00 WIB

PERLAMBATAN EKONOMI : Paket Ekonomi Tahap 2 Fokus Pangkas Izin Investasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Darmin Nasution (Dok/JIBI/Bisnis)

Perlambatan ekonomi yang belum kunjung usai mendorong pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap dua.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap kedua untuk mendorong perbaikan perekonomian nasional. Kali ini, paket ekonomi yang dikeluarkan fokus pada percepatan layanan investasi.

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan pemerintah mempercepat waktu yang diperlukan untuk perizinan investasi di kawasan industri menjadi hanya tiga jam dari yang sebelumnya delapan hari.

Darmin Nasution menuturkan dengan paket kebijakan tahap kedua, investor dapat langsung memiliki nama perseroan yang telah dipesankan kepada Kementerian Hukum dan HAM, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, dan pengesahan badan hukum di Indonesia.

“Dengan perubahan peraturan di paket kebijakan kedua ini, investasi yang dilakukan di kawasan industri semula membutuhkan delapan hari untuk badan usaha, menjadi tiga jam. Sementara itu, 11 perizinan untuk konstruksi diubah menjadi baku mutu,” kata Darmin Nasution di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Advertisement

Pengubahan 11 perizinan yang diperlukan untuk izin konstruksi menjadi baku mutu diharapkan mampu memangkas waktu yang diperlukan memulai usaha. Pasalnya, proses pengurusan 11 izin tersebut sebelumnya membutuhkan waktu 526 hari.

Darmin Nasution mencontohkan izin analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal untuk perusahaan yang ada di dalam kawasan industri sebenarnya tidak diperlukan, karena izin tersebut telah dikeluarkan untuk kawasan tersebut.

Izin Amdal tersebut nantinya diubah menjadi baku mutu yang harus dipenuhi oleh investor yang membangun perusahaan di kawasan industri, dengan komitmen pasti. Untuk dapat merealisasikan percepatan layanan tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) harus memiliki notaris sendiri, sehingga dapat mempercepat penerbitan akta perusahaan.

Advertisement

“Kalau masih harus bolak-balik ke notaris, tengu membutuhkan waktu berhari-hari untuk memproses pengajuannya di notaris,” ujarnya.

Selain itu, percepatan pelayanan investasi tersebut baru dapat diterapkan setelah dikeluarkan Peraturan Kepala BKPM, revisi PP Kawasan Industri, dan revisi Peraturan Menteri Keuangan untuk mengharmonisasi fasilitas yang diberikan.

Untuk dapat memperoleh percepatan layanan investasi, investor harus mendatangi secara langsung pelayanan terpadu satu pintu. Pasalnya, proses tersebut membutuhkan tanda tangan dengan notaris, untuk akta perusahaan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif