Soloraya
Selasa, 29 September 2015 - 22:10 WIB

PENERTIBAN KAPAL ASING : Tangkap Ikan di Perairan RI, 2 Kapal Vietnam Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Solopos/dok)

Penertiban kapal asing terus ditegakan. Kapal pengawas KKP menangkap dua kapal asing Vietnam.

Solopos.com, JAKARTA –  Kapal Pengawas (KP) Perikanan Hiu Macan 005 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Vietnam.

Advertisement

Kapal dengan nama lambung KM. BV 99252 TS (105 GT) dan KM. BV 9261 TS (88 GT) itu ditangkap di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar Natuna, Kepulauan Riau, pada Jumat (25/9/2015) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saat ditangkap, KM. BV 99252 TS diawaki oleh lima belas orang warga negara Vietnam dan mengangkut sekitar 1.400 kg ikan campuran. Sedangkan KM. BV 9261 TS, yang diawaki oleh tiga orang warga negara Vietnam tidak terdapat muatan”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin, di Jakarta, Senin (28/9/2015), sebagaimana dilansir situs kkp.go.id.

Menurutnya, kapal-kapal tersebut tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan dari Pemerintah RI, serta ditemukan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan (pair trawl).

Advertisement

Kedua KIA Vietnam tersebut sementara diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Dalam penangkapan tersebut ikut diamankan barang bukti berupa satu unit kapal KM. BV 9261 TS, satu unit KM. BV. 99252 TS, satu unit alat tangkap pair trawl, satu unit alat bantu penarik jaring, ikan campuran sekitar 1.400 kg, dan beberapa alat navigasi GPS dan alat komunikasi radio. Untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, barang bukti beserta 18 ABK WNA Vietnam dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Natuna.

Selanjuntya, Asep menuturkann selama tahun 2015 Direktorat Jenderal PSDKP dari bulan Januari sampai dengan September 2015 telah melaksanakan proses hukum terhadap KIA yang terdiri dari 38 kapal berbendera Vietnam, 8 kapal berbendera Filipina, 6 kapal berbendera Malaysia, dan 5 kapal berbendera Thailand.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif